Senin 15 Nov 2021 12:56 WIB

Operasi Zebra Jaya di Jakpus Dilakukan Secara Mobile

Polisi menggelar operasi menyasar knalpot bising, penggunaan rotator, dan balap liar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas kepolisian memeriksa STNK pengendara motor saat Operasi Zebra 2021 (ilustrasi).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Petugas kepolisian memeriksa STNK pengendara motor saat Operasi Zebra 2021 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat (Satlantas Polrestro Jakpus) tidak melakukan razia secara terpusat saat menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 guna mencegah kerumunan kendaraan bermotor. Kepala Satlantas Polrestro Jakpus, Kompol Purwanta menjelaskan, penindakan dilakukan secara mobile jika menemukan kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Tidak ada penindakan stasioner, tapi melalui mobile. Jadi kita membentuk unit tindak. Kalau ada pelanggaran, langsung ditilang, langsung didekati petugas," kata Purwanta saat ditemui di Silang Lampu Merah Tugu Tani, Kecamatan Menteng, Jakpus, Senin (15/11).

Purwanta menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan, sebelum Operasi Zebra Jaya dilakukan pada 15-28 November 2021. Satlantas Polrestro Jakpus mengawali Operasi Zebra Jaya di Silang Lampu Merah Tugu Tani, sejak pukul 10.00 WIB.

Kegiatan juga dilakukan dengan membagikan flyer berisi pemberitahuan tentang Operasi Zebra, masker, sembako dan nasi kotak kepada pengguna jalan, terutama pengemudi ojek daring. "Kita sambil memberikan nasi bungkus kepada pengendara ojol, sembako juga karena saya pikir masih dalam situasi Covid-19 jadi sebagai aparat kita wajib membantu," kata Purwanta.

Adapun sasaran pelanggaran yang ditindak selama Operasi Zebra Jaya 2021, yakni penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan, balap liar, serta pengecekan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Operasi Zebra Jaya 2021 juga menyasar pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Satlantas Polrestro Jakpus juga memetakan empat titik menjadi sasaran penindakan Operasi Zebra Jaya 2021. Menurut Purwanta, keempat titik tersebut berada di Jalan Rajawali, Jalan Sabang, Jalan Jembatan Merah, dan kawasan Stasiun Tanah Abang. "Seluruh wilayah Jakarta Pusat kita mobile. Yang jelas tidak ada penindakan sentral stationer seperti razia," kata Purwanta.

Keempat lokasi tersebut akan dilakukan penindakan sesuai dengan jenis pelanggarannya. Namun demikian, Satlantas Polrestro Jakpus mengerahkan 191 personel untuk melakukan patroli secara mobile. "Jadi kita membentuk unit tindak. Kalau ada pelanggaran, langsung ditilang, langsung didekati petugas," kata Purwanta.

Sementara itu, Satlantas Polrestro Jakarta Selatan (Jaksel) mengimbau para pengendara yang melintasi Jalan Raya Fatmawati untuk menaati protokol kesehatan dalam Operasi Zebra Jaya. Kasatlantas Polrestro Jaksel, Kompol Edi Supriyanto, mengatakan, jajarannya belum menemukan pelanggaran khusus dalam Operasi Zebra di wilayah hukum Jaksel.

"Kami memastikan apakah TNKB sesuai dengan STNK yang ada, knalpot bising, kemudian rotator yang tidak sebagaimana mestinya digunakan di kendaraan dan penggunaan sirene," kata Edi saat ditemui di Jalan Fatmawati, Jaksel.

Edi juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah sekaligus melindungi diri dan masyarakat lainnya dari penyebaran Covid-19.Dia menambahkan, Operasi Zebra Jaya dilakukan secara dinamis. "Nanti kita lihat, kita bisa pindah-pindah, tidak di satu tempat. Kita pindah ke satu tempat dan lakukan pemeriksaan."

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi gabungan bersandi Zebra Jaya 2021 pada 15-28 November 2021. Tujuan operasi gabungan itu untuk penegakan hukum lalu lintas dan protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement