Senin 15 Nov 2021 05:51 WIB

Aceh Barat Larang Pembongkaran Material PLTU 3-4

Pemerintah daerah harus mempertimbangkan persoalan dengan masyarakat.

Bupati Aceh Barat Ramli M.S. menegaskan pemerintah daerah sementara waktu melarang aktivitas pembongkaran material Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 Nagan Raya karena belum ada izin.
Foto: ANTARA /Syifa Yulinnas
Bupati Aceh Barat Ramli M.S. menegaskan pemerintah daerah sementara waktu melarang aktivitas pembongkaran material Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 Nagan Raya karena belum ada izin.

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Bupati Aceh Barat Ramli M.S. menegaskan pemerintah daerah sementara waktu melarang aktivitas pembongkaran material Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 Nagan Raya karena belum ada izin. Saat ini, material tersebut masih berada di atas kapal tongkang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Meureubo di Desa Pasie Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

"Kita larang karena mereka (perusahaan, red.) belum memiliki izin dari pemerintah daerah. Sampai saat ini kita belum mengeluarkan izin (pembongkaran, red.)," kata dia kepada wartawan di Meulaboh, Ahad (14/11).

Baca Juga

Ia mengatakan, pemerintah daerah sudah menegur pihak perusahaan dan memohon kepada pelaku usaha agar mematuhi segala aturan tata negara. Ramli beralasan mengapa pemerintah daerah belum menerbitkan izin, karena adanya beberapa pertimbangan, seperti ancaman erosi sungai akibat pembongkaran material dan peralatan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya.

Selain itu, kata dia, pemerintah daerah harus mempertimbangkan persoalan dengan masyarakat ketika pembongkaran diizinkan. "Kami nggak sanggup memberikan izin karena mungkin kalau terjadi erosi, terjadi masalah-masalah dengan masyarakat, ini siapa tanggung jawab. Inilah yang kita khawatirkan," katanya.

Ramli berharap, pihak perusahaan kooperatif dalam melihat kondisi di daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement