Ahad 14 Nov 2021 22:12 WIB

UI Apresiasi Permendikbud tentang Kekerasan Seksual

Permen PPKS memberikan panduan dalam penyusunan tahapan penanganan kekerasan seksual.

Universitas Indonesia
Universitas Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Universitas Indonesia (UI) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ('Permen PPKS'). Permendikbud PPKS itu memberikan kepastian hukum terkait kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Staf Khusus Rektor UI bidang Regulasi Ima Mayasari dalam keterangannya, Ahad (14/11), mengatakan, saat ini UI telah melakukan langkah regulatory reform sehingga kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk Permen PPKS, menjadi agenda yang perlu diharmonisasikan dan dikomunikasikan dengan pemangku kepentingan di UI. Termasuk, aturan Kode Etik dan Kode Perilaku (Code of Conduct) yang telah ada.

Baca Juga

Ia mengatakan, UI senantiasa menjunjung tinggi good university governance. Demikian pula dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tentunya telah melewati tahapan stakeholder engagement, regulatory impact assessment (RIA), post evaluation, dan sinkronisasi serta harmonisasinya.

Dengan demikian, UI melalui Statuta UI, 9 Nilai UI, Tata Tertib Kehidupan Kampus, kode etik dan kode perilaku, dan peraturan internal lainnya mendukung langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Penanganan kekerasan seksual menjadi salah satu aspek prioritas UI dan telah dialokasikan dalam RKT dan RKA Tahun 2022.

Direktur Kemahasiswaan UI Badrul Munir mengatakan Permen PPKS memberikan panduan dalam penyusunan tahapan penanganan kekerasan seksual. UI sedang melakukan langkah pembahasan untuk mengkaji implementasi dari Permen PPKS ini, diantaranya mengikuti sosialisasi yang masih terus dilaksanakan Kemendikbudristek serta komunikasi dengan pihak-pihak terkait di dalam UI.

Selain aspek hukum yang merupakan substansi utama dalam kasus kekerasan seksual, aspek penanganan dan perlindungan korban sangat penting ditangani untuk memastikan kesehatan fisik dan mental, serta memberikan jaminan keberlangsungan kuliah bagi mahasiswa agar tidak terganggu, melalui penanganan yang komprehensif. "Aspek lain yang sangat penting dalam implementasi Permen PPKS ini adalah pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi dan sosialisasi tentang PPKS serta penguatan karakter/akhlak dalam kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan," kata Badrul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement