Ahad 14 Nov 2021 17:36 WIB

Dua Pemalak TKW Hendak Karantina Jadi Tersangka

Polisi mengatakan, tersangka pemalakan TKW tersebut tidak terafiliasi dengan ormas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Polisi menetapkan dua pria berinisial MS dan S pelaku pemalakan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, yang viral di media sosial menjadi tersangka.
Foto: Prayogi/Republika
Polisi menetapkan dua pria berinisial MS dan S pelaku pemalakan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, yang viral di media sosial menjadi tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan dua pria berinisial MS dan S pelaku pemalakan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, yang viral di media sosial sebagai tersangka. Saat ini, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polsek Pademangan.

"Status pelaku sudah kami tingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu Zharfan Edmond saat dikonfirmasi, Ahad (14/11).

Baca Juga

Menurut Zharfan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. Pasal itu terkait dengan upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui pemaksaan atau kekerasan atau ancaman kekerasan agar korban menyerahkan barangnya.

"Pasal terkait pemerasan. Sekarang (tersangka) sudah ditahan dan dikenakan pasal 368 (KUHP)," tegas Zharfan.

Dalam perkara ini, kata Zharfan, para tersangka pemalakan TKW tersebut tidak terafiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok manapun. Uang dari hasil pemerasannya hanya dibagi dua, yakni antara MS dan S.

Kemudian, keuntungan dari aksinya tersebut hanya untuk kepentingan pribadi. "Tidak ada setoran ke yang lain. Jadi keuntungannya yang mereka dapat bagi dua saja," ungkap Zharfan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus pemalakan TKW yang sempat ramai di media sosial (medsos) sudah ditangani oleh Polres setempat. Namun Tubagus tidak merinci apakah kasus pemalakan yang telah menjadi perbincangan publik tersebut bakal ditarik ke Polda Metro Jaya.

"Sudah diamankan oleh Polres kok," kata Tubagus.

Polisi mengungkap motif MS dan S melakukan pemalakan terhadap seorang TKW yang hendak karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Diduga ada dua pelaku yang melakukan pemerasan terhadap korban dengan motif untuk membeli makan.

"Motif ekonomi. Untuk cari makan saja," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Sabtu (13/11).

Pada saat pengungkapan itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp 2 juta. Juga rompi dan kacamata yang dikenakan salah satu pelaku dalam video yang sempat viral itu. Dalam video yang tersebar, TKW yang hendak karantina di Wisma Atlet Pademangan dipalak seorang pria viral di media sosial. 

Berdasarkan video yang beredar, tampak TKW tersebut berada di dalam sebuah mobil. Di luar mobil, seorang pria mengenakan rompi cokelat dan berkacamata hitam meminta sejumlah uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement