Ahad 14 Nov 2021 05:50 WIB

WNA China yang Diamankan di Bukittinggi Dibawa ke Jakarta

Perempuan WNA China itu diminta mengurus perpanjangan izin tinggal.

Ilustrasi WNA asal China. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatra Barat, mengirimkan perempuan WNA China ke Jakarta untuk mengurus perpanjangan izin tinggal.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi WNA asal China. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatra Barat, mengirimkan perempuan WNA China ke Jakarta untuk mengurus perpanjangan izin tinggal.

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan di Bukittinggi, Sumatra Barat, diserahkan kepada pihak penjaminnya dan dikeluarkan dari daerah setempat untuk melanjutkan pengurusan dokumen resminya di Jakarta. "Pemeriksaan pada WNA itu tidak ditemukan pelanggaran, kegiatannya sesuai dengan izin tinggalnya, penjaminnya sudah datang di kantor imigrasi dan sudah diambil keterangan," kataPlh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Indolas Rafflesia di Agam, Sumatra Barat, Sabtu (13/11).

Ia mengatakan, WNA dengan inisial Z (40) itu kemudian diserahkan ke penjaminnya dan untuk sementara dikeluarkan dari Kota Bukittinggi untuk mengurus perpanjangan izin tinggal. "Kami serahkan kepada penjamin dan akan dibawa keluar dari Bukittinggi oleh penjamin ke Jakarta Utara untuk melanjutkan proses perpanjangan izin tinggalnya," kata Indolas.

Baca Juga

Menurutnya, WNA itu pada awalnya tidak bisa menunjukkan surat lengkap keimigrasian saat dilakukan pengamanan di Pulai Anak Air Bukittinggi beberapa waktu lalu. "Memang saat dilakukan pengamanan, WNA ini tidak bisa menunjukkan data diri sesuai aturan imigrasi, kita telah melakukan pengecekan dan memang ia dalam proses pengurusan perpanjangan izin tinggal dengan kode B211B," kata Rafflesia.

Pihak Kantor Imigrasi membawa WNA ini ke kantor mereka dan melakukan pemanggilan terhadap pihak penjamin WNA ini yang diketahui memiliki visa kegiatan industri. "WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b UU Keimigrasian karena tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian," jelasnya.

Ia menambahkan, aktivitas pabrik es krim di lokasi pengamanan WNA bisa tetap beroperasi karena yang dilakukan pemeriksaan hanya bersifat personal dari WNA yang tidak mampu berbahasa Indonesia dan Inggris itu.

Sebelumnya, WNA perempuan itu diamankan dalam sidak yang dilakukan oleh Camat Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi Mihandrik pada Selasa (9/11) karena adanya laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan warga asing di daerah Pulai Anak Air.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement