Sabtu 13 Nov 2021 15:20 WIB

Turki Cabut Aturan Jaga Jarak di Masjid

Keputusan tersebut ditetapkan menyusul membaiknya situasi terkait pandemi Covid-19.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Mas Alamil Huda
Orang-orang shalat Jumat di depan Masjid Taksim yang baru dibangun di Lapangan Taksim, saat upacara pembukaan masjid di Istanbul, Turki, 28 Mei 2021.
Foto: EPA-EFE/SEDAT SUNA
Orang-orang shalat Jumat di depan Masjid Taksim yang baru dibangun di Lapangan Taksim, saat upacara pembukaan masjid di Istanbul, Turki, 28 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Kepresidenan Urusan Agama Turki (Diyanet) melonggarkan pembatasan Covid-19 dengan mencabut aturan jarak sosial yang diterapkan di masjid-masjid sejak tahun lalu. Dilansir di Daily Sabah, Sabtu (13/11), keputusan tersebut ditetapkan menyusul membaiknya situasi terkait pandemi Covid-19.  

Presiden Diyanet Ali Erba mengatakan, dalam surat edaran yang dikirim ke muftiat di seluruh negeri pada Jumat (12/11), bahwa sholat di masjid dapat dilakukan dalam urutan "shaf" (baris atau garis lurus jamaah yang harus sedekat mungkin satu sama lain selama sholat).

Meski demikian, Erbas tetap mengimbau umat untuk terus mematuhi aturan kebersihan dan mengenakan masker pelindung wajib saat melaksanakan sholat di masjid. Erbas lantas memuji tidak adanya masalah serius yang berasal dari pandemi di masjid-masjid berkat kewaspadaan staf masjid dan ummat.

Dia mengutip alasan untuk menghapus aturan jaga jarak sosial untuk sholat fardhu di dalam masjid karena seiring musim dingin yang akan datang, yang akan mempersulit untuk melakukan sholat di luar atau halaman masjid. Di samping itu, keputusan itu diambil berdasarkan peningkatan tingkat vaksinasi di seluruh negeri.

Turki telah menutup masjid untuk sholat berjamaah pada masa awal pandemi, namun masjid dibuka kembali pada Mei 2020 dengan syarat menjaga jarak sosial. Namun, sholat Jumat ternyata merupakan tantangan dalam penyelenggaraannya saat ini.

Pelaksanaan sholat di masjid kini sudah ramai dan sebagian besar dilakukan di luar masjid karena banyaknya jamaah yang hadir semakin bertambah besar. Karena itu, jamaah yang ingin sholat di masjid dan harus menjaga jarak sosial terpaksa melakukan sholat dengan sajadah sendiri yang terkadang dilakukan di jalan-jalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement