Komisi II: Tak Mudah Dorong KPU Tentukan Jadwal Pemilu

KPU membutuhkan waktu lagi menentukan jadwal pemilu 2024.

Sabtu , 13 Nov 2021, 12:11 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan jadwal pemilu 2024 penuh pertimbangan sehingga tidak bisa diputuskan cepat.
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan jadwal pemilu 2024 penuh pertimbangan sehingga tidak bisa diputuskan cepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024. Namun hal tersebut tak mudah, KPU harus berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait lainnya.

"Jadi tidak sesederhana itu kita dorong KPU. Apalagi Komisioner KPU ini kan nanti juga akan berakhir jabatannya," ujar Doli kepada wartawan, Sabtu (13/11).

Baca Juga

KPU dan pihak terkait lainnya, kata Doli, membutuhkan waktu lagi untuk menentukan jadwal Pemilu 2024. Sebab, pandemi Covid-19 menjadi alasan bahwa pemilu harus dipersiapkan dengan matang. "Karena situasinya ini tidak seperti biasa, tidak normal seperti biasa, maka tidak cukup itu ditentukan oleh satu atau dua institusi saja," ujar Doli.

Ia pun menilai, masih ada cukup waktu untuk mempertimbangkan apakah Pemilu 2024 dilaksanakan pada Februari, April, atau Mei. Terpenting adalah jadwalnya disepakati oleh seluruh stakeholder terkait. "Tradisi itu yang mau kita bawa, karena 2024 itu juga bahkan lebih berat dari 2020," ujar Doli.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan, KPU memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 347 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Hari pemungutan suara merupakan menjadi titik sentral dari penentuan seluruh tahapan dan jadwal pemilu. Selama hari H pemilu belum ditetapkan, maka tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu juga belum bisa ditentukan," ujar Luqman lewat keterangannya, Jumat (12/11).

Penetapan waktu pemungutan suara Pemilu 2024, penting untuk segera mengakhiri spekulasi dan keresahan publik mengenai adanya pihak tertentu di dalam kekuasaan yang ingin menggagalkan kontestasi. Salah satu isu yang beredar adalah demi memperpanjang masa jabatan pemerintahan hingga 2027.

"Kepastian hari H pemilu menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk menetapkan alokasi anggaran yang diperlukan untuk rangkaian pelaksanaan berbagai tahapan dan jadwal Pemilu," ujar Luqman.