Sabtu 13 Nov 2021 05:54 WIB

Pengurus Hidayatullah Magetan Kunjungi  Roumah Wakaf

Kunjungan silaturahim itu untuk belajar pengelolaan wakaf.

Kunjungan silaturahim itu untuk belajar pengelolaan wakaf.
Foto: Dok BMH
Kunjungan silaturahim itu untuk belajar pengelolaan wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- "Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka sambunglah tali silaturahim."  Hadits  yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim ini mengingatkan kaum Muslimin  bahwa menjalin ukhuwah terhadap sesama Muslim itu anjuran bagi setiap Muslim.

Terkait silaturahim, Roumah Wakaf kedatangan saudaranya dari Hidayatullah Magetan, Kamis (11/11). Kunjungan itu dipimpin langsung Ustadz  Ainur Rofiq sebagai ketua Yayasan Hidayatullah Magetan.

Ustadz  Ainur Rofiq  membawa empat orang yang menjadi bagian dari timnya. Mereka ingin mempelajari pola yang diterapkan oleh nazhir wakaf untuk memberikan kepercayaan kepada umat.

Ustadz  Rofiq, sapaan akrabnya, berserta timnya mencecar berbagai macam pertanyaan kepada ketua dan tim Roumah Wakaf. Mulai dari legalitas, program, branding dan berbagai macam hal yang menjadi diskusi hangat di pagi menjelang siang tersebut.

Salah seorang dari tim Ustadz  Rofiq menceritakan sedikit pengalamannya terkait pengelolaan Baitul Maal Muhtadin Magetan bahwa setiap dana yang terkumpul selalu habis, sehingga dari bulan ke bulan harus selalu mulai dari nol.

Ungkapan itu disambung langsung oleh ketua Roumah Wakaf Ustadz  Mohtar Mahmudi SE yang menyatakan bahwa itulah perbedaan badan wakaf dengan Laznas.  Kalau Laznas itu belanja konsumtif,  sedangkan wakaf itu belanja modal. 

“Sehingga dapat disimpulkan bahwa kalau belanja konsumtif berarti kita mengumpulkan dan harus langsung disalurkan. Berbeda halnya dengan belanja modal, kita mengumpulkan dan harus diproduktifkan dan dari hasil itu baru kita manfaatkan,” tegas Ustadz  Mohtar dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Ustadz  Pujito selaku manajer wakaf produktif Roumah Wakaf menuturkan bahwa  wakaf memang masih menjadi barang tabuh di  masyarakat umum. “Sehingga,  persepsi yang muncul ketika mendengar kata wakaf, yang terlintas adalah aset yang tidak bergerak dan kurang memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.

Di samping itu juga, tim wakaf atau nazhir wakaf harus banyak memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa harta wakaf adalah harta yang bisa dibawa pada saat seseorang  meninggal dunia. Hal itu juga di tegaskan dalam sebuah hadits, “Tiga perkara yang amalannya tetap mengalir (tidak putus) walaupun seseorang tersebut sudah meninggal, di antaranya adalah sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement