Jumat 12 Nov 2021 21:28 WIB

Pemkot Depok Belum Tentukan UMK Tahun 2022

Diharapkan UMK Depok Tahun 2022 mengalami kenaikan dibanding sebelumnya Rp 4.339.514.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin.
Foto: Dok Pemkot Depok
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok hingga saat ini belum menentukan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022. Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, akan menerbitkan Keputusan Gubernur Jabar tentang UMK Tahun 2022.

"Pemkot Depok belum menentukan UMK 2022 sehingga belum bisa membuat rekomendasi ke Gubernur Jabar," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Mohammad Thamrin, saat menghubungi Republika.co.id, Jumat (12/11).

Thamrin menambahkan, terkait UMK yang menetapkan adalah Gubernur Jabar, sedangkan wali kota dan bupati hanya membuat rekomendasi. "Hingga saat ini, kami belum merekomendasi UMK Tahun 2022, masih baru mau mulai rapat," ucapnya.

Menurut Thamrin, pihaknya akan segera melaksanakan rapat untuk rekomendasi UMK Tahun 2022 ke Gubernur Jabar dengan Dewan Pengupahan Kota Depok yang anggotanya terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh, serta dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami baru mau rapat, rencananya pekan depan. Hasil rapat akan dibuatkan rekomendasi untuk ditandatangani Wali Kota Depok dan setelah itu akan disampaikan ke Gubernur Jabar untuk ditetapkan," jelas Thamrin.

UMK Kota Depok Tahun 2021, lanjut Thamrin, saat ini sebesar Rp 4.339.514. "Kami berharap, semoga UMK Kota Depok Tahun 2022 ada kenaikan. Untuk perhitungan UMK Tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement