Jumat 12 Nov 2021 15:45 WIB

Menag Tegaskan Lagi Dukung Permendikbud PPKS

Kemenag akan memberikan dukungan sepenuhnya Permendikbud 30/2021

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas
Foto: dok. Kemenag
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan dukungan atas terbitnya Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dukungan itu disampaikan Menang saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Merdeka belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang diselenggarakan Kemendikbud Ristek secara virtual pada Jumat (12/11).

"Ketika pertama kali saya menyimak Permendikbud ini, di Kementerian Agama sebenarnya dari awal tegas, jadi ketika saya bertemu dengan mas Menteri Nadim, saya langsung iyakan, pasti saya memberikan jaminan Kementerian Agama akan memberikan dukungan sepenuhnya," kata Menag Yaqut.

Ia mengatakan dukungan Kemenag terhadap Permendikbud 30/2021 itu karena Kemenag juga memiliki komitmen untuk terus mengembangkan moderasi beragama sebagai solusi untuk menghadapi problem keagamaan dan kebangsaan yang dihadapi saat ini. Menurut Menag Yaqut definisi  moderasi beragama itu adalah cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengaktualisasikan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membawa kemaslahatan umum berlandaskan prinsip yang adil, berimbang, taat pada konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

Sebab itu, menurutnya perlindungan terhadap civitas akademika dalam konteks kekerasan seksual itu adalah bagian dari implementasi moderasi beragama. Selain itu menurutnya Permendikbudristek 30/2021 juga bagian dari aktualisasi esensi ajaran agama. Yaitu melindungi martabat kemanusiaan.

"Jadi tidak ada alasan untuk tidak memberikan jaminan dan kehormatan atas perlindungan manusia apapun jenis kelaminnya, agama, ras, suku, golongan maupun latar belakang yang lain dari tindakan-tindakan yang merendahkan penghormatan sebagai manusia di tempat manapun, tak terkecuali di lingkungan perguruan tinggi," katanya.

Menag Yaqut mengatakan Kemenag juga terus membangun kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait diterbitkannya SK Dirjen Pendis no 5494/2019 tentang pedoman dan pencegahan dan Penanggulangan kekerasan seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sebagai implementasi komitmen untuk menjadikan lingkungan dunia pendidikan tinggi terbebas dari kekerasan seksual.

Sebab menurutnya problem kekerasan seksual di perguruan tinggi itu bukan hanya problem Kemendikbud Ristek saja. Akan tetapi juga problem Kementerian Agama, terutama Pendidikan Tinggi Keagamaan di bawah Kemenag.

"Jadi tidak ada alasan untuk tidak memberi dukungan pada Permendikbud yang menurut saya sangat revolutif, jadi membongkar yang selama ini buntu-buntu, kejumudan, stagnasi, dalam penyelesaian kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Tentu saya berharap dengan regulasi ini dunia perguruan tinggi benar-benar menjadi panutan dan bisa menjadi duta anti kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya. Sehingga lingkungan kampus mereka benar-benar merdeka dari kekerasan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement