Jumat 12 Nov 2021 09:42 WIB

UI Minta Eks Wakil Rektor Hormati Putusan PTTUN Jakarta

Prof Rosari Saleh gugat keputusan Rektor Ari Kuncoro yang memberhentikannya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Rektorat Universitas Indonesia (UI) di Kota Depok, Jawa Barat.
Foto: Humas UI
Kantor Rektorat Universitas Indonesia (UI) di Kota Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Universitas Indonesia (UI) menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menolak gugatan banding yang diajukan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiwaan Prof Rosari Saleh.

"Universitas Indonesia menghormati putusan PTTUN tersebut sebagai implementasi dari salah satu nilai-nilai UI berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia dalam keterangan tertulisnya di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (12/11).

Baca: Ratusan Alumni UI Minta Ari Kuncoro Diberhentikan

Putusan PTTUN Jakarta telah dirilis dalam e-court Mahkamah Agung (MA) pada Senin (8/11). Hakim PTTUN mengeluarkan amar putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 38/G/2021/PTUN.JKT tanggal 29 Juli 2021 yang dimohonkan banding, yang prinsipnya menolak gugatan Rosari Saleh terhadap Rektor UI Prof Ari Kuncoro.

Rosari menggugat Surat Keputusan Rektor UI atas pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Rosari menggugat SK Rektor UI Nomor 1698/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI Periode Rektor UI 2019-2024 dan SK Rektor UI Nomor 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 38/G/2021/PTUN.JKT yang dirilis melalui e-court MA tanggal 29 Juli 2021, menolak gugatan yang dilayangkan oleh Rosari. Dalam putusannya, PTUN telah menyatakan gugatan penggugat, tidak dapat diterima (niet onvakelijk verklaard) karena melampaui batas waktu.

Amelita menjelaskan, keputusan PTTUN diharapkan dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa, dan menyikapinya secara bijaksana. Sebagai civitas akademika UI, diimbau untuk dapat terus berkontribusi positif dalam membangun UI yang lebih baik, mandiri, unggul, bermartabat, dan toleran.

"Dengan semangat berkontribusi positif tersebut, diharapkan UI dapat 'berlari lebih kencang lagi', menjadi perguruan tinggi yang unggul di level Dunia. Saat ini UI sedang bertransformasi menuju entrepreneurialuniversity yang didukung oleh smart campus," kata Amelita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement