Rabu 10 Nov 2021 17:29 WIB

Pungli dan Penahanan Ijazah Masih Marak di DIY

Beberapa sekolah mewajibkan penerimaan biaya pendidikan baik uang maupun barang.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Pungli di Sekolah (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Pungli di Sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) menyebut, praktik pungutan liar (pungli) masih terjadi di sekolah-sekolah yang ada di DIY. Bahkan, kasus penahanan ijazah juga masih marak terjadi.

Anggota AMPPY, Yuliani mengatakan, berdasarkan pengaduan yang diterima AMPPY, beberapa sekolah mewajibkan penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang maupun barang/jasa pada satuan pendidikan yang berasal dari siswa/orang tua. Hal tersebut, katanya, juga bersifat mengikat karena jumlah dan waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga

Banyak orang tua murid yang merasa keberatan dan merasa tidak adil dengan kebijakan ini. Pasalnya, ada beberapa sekolah yang mewajibkan pungutan dengan jumlah dan penggunaannya tidak sesuai kebutuhan, serta dinilai mengada-ada. "Pungutan tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa pungutan tidak diperbolehkan pada satuan pendidikan dasar atau dari peserta didik atau orangtua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi," kata Yuliani dalam siaran pers LBH Yogyakarta, Selasa (9/11).

Terkait dengan penahanan ijazah, beberapa kasus yang ditemukan AMPPY dikarenakan pembayaran yang belum dapat dipenuhi oleh siswa atau orang tua. Padahal, ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar atau penyelesaian pada suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.

Yuliani menegaskan, dalam hal ini sekolah berperan sebagai pelayanan pendidikan kepada para peserta didik. Salah satunya memberikan ijazah kepada para siswa yang telah lulus.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya dugaan sejumlah sekolah mewajibkan orang tua untuk membeli seragam di sekolah. Hal tersebut dilakukan langsung oleh sekolah ataupun melalui pihak–pihak lain terkait.

AMPPY menilai tindakan pungli, penahanan ijazah hingga penjualan seragam oleh sekolah bertentangan dengan norma dan kebijakan yang ada. "Sehingga, menimbulkan kegagalan dalam melakukan implementasi norma dan kebijakan, serta menimbulkan dugaan maladministrasi," ujarnya.

Yuliani menjelaskan, dugaan maladministrasi didasari atas pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah telah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa dipungut biaya dan telah dianggarkan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan di jenjang sekolah dasar yang disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kenyataannya, hingga hari ini biaya yang telah dianggarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut masih ditambah biaya lain yang dibebankan pada orang tua/wali murid oleh biaya-biaya lain dengan modus pungutan," jelas Yuliani.

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 juga telah disebutkan bahwa sekolah dilarang memungut biaya. Pelarangan penahanan ijazah juga sudah diatur salah satunya dalam Perda DIY Nomor 10 Tahun 2013.

Penahanan ijazah, katanya, dapat menghambat siswa dalam mengembangkan diri dan menghambat siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Penahanan ijazah ini dianggap AMPPY sebagai pelanggaran hak asasi manusia. "Hal ini adalah masalah serius yang harus dicegah, ditangani dan dituntaskan oleh pemerintah," tambahnya.

Begitu pun dengan pengadaan pakaian seragam, tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas. Hal tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 "Atas hal tersebut, kami menuntut Gubernur DIY dan Kepala Disdikpora DIY untuk melakukan serangkaian upaya tindakan dan melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan negara terhadap perbuatan melawan hukum," kata Yuliani.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement