Rabu 10 Nov 2021 05:57 WIB

MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Kubu Moeldoko tak Menyerah

Kubu Moeldoko mengaku justru bersyukur gugatan AD/ ART Demokrat ditolak MA.

Rep: Haura Hafizhah, Febrianto Adi Saputro, Antara/ Red: Bayu Hermawan
Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Foto: ANTARA FOTO/Endi Ahmad
Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh Ketua Umum Demokrat versi Moeldoko. Meski begitu, kubu Moeldoko memberikan sinyal belum menyerah.

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Selasa (10/11).

Baca Juga

Dari laman resmi MA tersebut disebutkan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan. Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan. Selanjutnya, partai politik bukanlah lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang. Tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Dalam pendapatnya, MA mengatakan, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pokok permohonannya, pemohon Muh Isnaini Widodo dan kawan-kawan mendalilkan AD/ART partai politik termasuk peraturan perundang-undangan. 

Sebab, AD/ART merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan dibentuk oleh partai sebagai badan hukum publik. Kemudian, pembentukan AD/ART partai beserta perubahannya juga harus disahkan oleh termohon sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Tidak hanya itu, pemohon dalam pokok permohonannya mengatakan objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Partai Politik, UU PPP, dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015. Majelis hakim MA yang memutus gugatan, yaitu Prof Supandi sebagai ketua majelis serta Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement