Selasa 09 Nov 2021 19:27 WIB

Kejakgung Periksa Istri Alex Noerdin Soal Korupsi Gas Bumi

Pemeriksaan terhadap keluarga terkait transaksi keuangan dan dugaan TPPU.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi Sumsel.
Foto: Republika/Bambang Noroyono
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi Sumsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menelisik arus transaksi keuangan tersangka dugaan korupsi, Alex Noerdin (AN). Tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam pendalaman tersebut, memeriksa istri mantan gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) itu terkait dengan perkara dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumsel.

Kepala Pusat Penerangn dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, istri Alex yang diperiksa itu berinisial E. “Saksi E, diperiksa selaku istri dari tersangka AN,” ujar Ebenezer dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (9/11).

Baca Juga

Mengacu daftar terperiksa di layar monitor pemeriksaan di gedung Pidana Khusus (Pidsus), inisial E, adalah Eliza. “E, isteri dari tersangka AN, diperiksa terkait dengan aliran transaksi keuangan,“ ujar Ebenezer.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, pemeriksaan terhadap para keluarga, dan pendalaman terkait transaksi keuangan para tersangka korupsi, terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meskipun dalam kasus ini, Alex Noerdin belum dijerat TPPU. Namun, dikatakan Supardi, penyidik, dalam pengungkapan, tetap menjadikan TPPU, sebagai ancaman pidana tambahan yang dapat menjerat Alex Noerdin.

Dalam rencana penjeratan TPPU tersebut, kata Supardi, sementara ini, tim penyidiknya juga sudah melakukan blokir terhadap aset-aset berharga milik Alex Noerdin. Itu dilakukan, agar tak terjadi pindah tangan sebelum perampasan resmi. “Jadi, tim sudah mengajukan permohonan. Ada banyak yang dimohonkan untuk disita di beberapa tempat. Tetapi, saya belum bisa memerinci, karena harus diteliti satu per satu,” ujar Supardi, pada Selasa (9/11).

Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel terjadi pada 2008-2018. Kejakgung, menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 480-an miliar. Dalam kasus tersebut, Jampidsus sudah menetapkan empat orang tersangka. Yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN), dan rekannya, Muddai Maddang (MM). Dua tersangka lainnya, adalah Caca Isa Saleh S (CISS), dan A Yaniarsyah Hasan (AYH).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement