Selasa 09 Nov 2021 13:12 WIB

Nasdem Minta PP 85.2021 Dicabut karena Bebani Nelayan Kecil

Nasdem optimistis Presiden Jokowi bakal mencabut PP jenis dan tarif atas PNBP itu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem - Ahmad M. Ali
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem - Ahmad M. Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Ahmad Ali meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan. Menurutnya, kebijakan tersebut membebani nelayan kecil.

"Peraturan apapun itu ketika menjadi beban bagi rakyat tidak sepantasnya dipertahankan. Sambil kita melakukan kajian, kita meminta untuk dicabut," kata Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/11).

Baca Juga

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu menyadari dan memahami bahwa negara harus mampu mengelola pendapatan negara. Tapi tentunya tidak bisa hanya dengan melihat sebuah potensi kemudian harus menjadi objek.

"Saya salah satunya yang terlibat dalam proses UU Cipta Kerja kemarin, di sana banyak sekali kemewahan yang diberikan negara, yang ditawarkan kepada investor. Termasuk pemberian bebas pajak sekian tahun dan lain-lain," ujar Ali.

Bahkan, Ali melanjutkan, di dalam UU Cipta Kerja terdapat klausul yang membebaskan pajak kendaraan (nol persen). Sehingga jika itu menjadi suatu kebijakan yang dianggap mampu menggeliatkan perekonomian, maka menjadi sangat tidak adil kalau rakyat, termasuk nelayan kecil yang hidup dengan menangkap ikan sebagai mata pencaharian, kemudian dijadikan objek pajak berlipat.

Ali memandang Jokowi adalah presiden yang mendengarkan aspirasi rakyat.

Ia meyakini Presiden Jokowi bakal mencabut PP 85/2021 tersebut.

"Insya Allah Presiden (Jokowi) akan mendengarkan ini. Saya berkeyakinan ketika ini menjadi hal yang memberatkan masyarakat akan dicabut. Sebab, ini bukan hal pertama ketika peraturan yang dianggap memberatkan rakyat dicabut," tutur Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement