Selasa 09 Nov 2021 12:22 WIB

Analisis Kriminolog Soal Pencurian Ribuan Buku Nikah

Ribuan buku nikah milik Kemenag dicuri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Analisa Kriminolog Soal Pencurian Ribuan Buku Nikah. Foto: Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Analisa Kriminolog Soal Pencurian Ribuan Buku Nikah. Foto: Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menganalisa kasus pencurian buku nikah yang marak terekspos baru-baru ini. Ia menduga kasus ini terjadi karena dilandasi motif ekonomi guna melanggengkan perkawinan siri atau kontrak.

Dalam sebulan terakhir, Kementerian Agama (Kemenag) mendata setidaknya ada dua provinsi yang mengalami kecurian buku nikah. Pertama, terjadi pencurian ratusan buku nikah pada sejumlah KUA di Yogyakarta. Kedua, pencurian ribuan buku nikah terjadi di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Baca Juga

Adrianus menyampaikan ada keuntungan materi yang diperoleh oknum pencuri buku nikah dari kawin kontrak dan kawin siri. Sebab buku nikah dapat diperjualbelikan agar seolah melegalkan dua perkawinan itu.

"Kawin kontrak atau kawin siri kan ada nilai ekonomisnya. Buku nikah menjadi elemen dari paket kawin kontrak tersebut," kata Adrianus kepada Republika, Selasa (9/11).

Adrianus menduga oknum pencuri buku nikah berasal dari lingkungan kantor Kemenag itu sendiri. Aksi jual-beli buku nikah dilakukan guna memenuhi permintaan pasar yang ingin berpura-pura melegalkan kawin siri dan kawin kontrak.

"Selama supply lebih kecil dari demand, maka semuanya bisa dikomoditikan. Pura-pura nggak tahu saja," ujar Adrianus.

Diketahui, Kemenag akan mendata nomor perforasi ribuan buku nikah yang dicuri untuk mencegah penyalahgunaan buku nikah yang dicuri. Kantor Urusan Agama (KUA) diminta melaporkan jumlah dan nomor perforasi buku nikah yang dicuri kepada Kantor Kepolisian dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam.

"Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muhammad Adib, melalui siaran pers yang diterima Republika, Ahad (7/11). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement