Selasa 09 Nov 2021 08:59 WIB

Segel Dibuka, Siswa SDN Kiarapayung Tangerang Ikuti PTM

Pihak ahli waris mengaku membuka segel untuk sementara waktu seiring pelaksanaan PTM.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Sekolah disegel (ilustrasi)
Foto: sport.id.msn.com
Sekolah disegel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Semua sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tangerang mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) pada Senin (8/11). Termasuk SDN Kiarapayung di Kecamatan Pakuhaji yang sebelumnya sempat disegel terkait gugatan dari ahli waris perihal hak atas tanah.

Pihak ahli waris mengaku membuka segel untuk sementara waktu seiring dengan pelaksanaan PTM jenjang SD di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga

“Karena permohonan Pak Sekda dan Pak Camat untuk selama assessment minta dibuka, makanya kami buka dulu (penyegelannya) untuk sementara,” ujar ahli waris lahan SDN Kiarapayung, Muhidin, Senin (8/11).

Muhidin menyebut, dibukanya penyegelan lahan sekolah tersebut hanya sementara. Pihaknya akan kembali melakukan penyegelan usai masa assessment PTM berlangsung.

“Makanya kita buka dulu untuk sementara, selama assessment sampai Senin, 15 November 2021 akan kita tutup kembali,” tuturnya.

Muhidin mengatakan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Tangerang ihwal pembayaran lahan seluas ribuan meter persegi yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar tersebut.

“Sampai saat ini Pemda juga akan melaksanakan sesuai prosedur dan baru akan dibayarkan pada tahun 2022, itupun baru dilakukan secara lisan saja. Harapan kami dari ahli waris agar segera tim appraisal diturunkan secepatnya,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, SDN Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, disegel oleh ahli waris pemilik lahan pada Senin (25/10). Ahli waris mengajukan gugatan atas kepemilikan tanah tersebut pada 2019.

Putusan pengadilan pada 9 Juni 2020 memenangkan gugatan ahli waris perihal hak atas tanah yang digunakan untuk membangun sekolah. Menurut penuturan ahli waris, Muhidin, pihaknya memutuskan untuk menyegel sekolah karena Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak juga menindaklanjuti putusan pengadilan dengan memberikan ganti dana hak atas tanah yang telah dipakai untuk sekolah ke ahli waris.

“Kami sudah upaya pendekatan ke Pemda juga, hanya lisan, ketemuan sudah. Sudah ada obrolan dari Pak Sekda (Maesyal Rasyid), katanya bakal dibayar dengan ABT (anggaran belanja tahunan) 2021 terkait pemakaian sekolah. Tapi, nyatanya sampai saat ini tidak ada upaya itu,” ujarnya, Selasa (26/10).

Ia menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang segera membayar ganti rugi terkait pemakaian lahan untuk sekolah. “Kalau kami menuntut agar pemda melakukan ganti rugi, karena selama ini sudah 45 tahun berdiri tanpa ada koordinasi dengan ahli waris,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement