Senin 08 Nov 2021 20:45 WIB

Kejakgung Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi Askrindo-AMU

AFS sebagai pihak yang meminta dan menerima pembagian komisi tidak sah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah)  memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12). Kejaksaan Agung dan Mabes Polri akan membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri karena adanya dugaan keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12). Kejaksaan Agung dan Mabes Polri akan membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri karena adanya dugaan keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), dan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) 2016-2020. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (8/11) menetapkan Anton Fadjar Siregar, mantan direktur operasional ritel di Askrindo, sebagai tersangka.

“Pada hari ini (8/11), penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan AFS (Anton Fadjar Siregar) sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Senin (8/11).

Baca Juga

Mengacu layar terperiksa di gedung Pidsus Kejakgung, inisial AFS tersebut, adalah Anton Fadjar Siregar yang juga pernah menjadi komisaris di AMU. Dengan penetapan tersebut, dalam penyidikan dugaan korupsi di Askrindo dan AMU, sementara ini, sudah terdapat tiga orang tersangka. Pekan lalu, Jampidsus, menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni tersangka Wahyu Wisambodo (WW), mantan direktur pemasaran di AMU, dan tersangka Firman Berahima (FB), yang pernah menjabat selaku direktur kepatuhan di Askrindo.

“Seperti dua tersangka sebelumnya, untuk tersangka AFS, juga dilakukan penahanan,” ujar Ebenezer.

Adapun terkait peran tersangka AFS, Ebenezer menerangkan, dalam kasus ini, adalah sebagai pihak yang meminta, dan menerima share komisi yang tidak sah. Komisi tak sah tersebut, dilakukan oleh AFS, saat menjabat di Askrindo, untuk meminta AMU mengeluarkan sejumlah komisi sebagai pengganti seolah-olah menjadi pengeluaran Askrindo.

“Namun, besaran untuk komisi tersebut, dari masing-masing tersangka tersebut masih ditelusuri dalam penyidikan,” ujar Ebenezer.

Namun, Ebenezer menerangkan, dari penyidikan sementara ini, Jampidsus sudah melakukan penyitaan sejumlah uang, yang diduga sebagai share komisi tak sah tersebut. Yakni, berjumlah total Rp 11,7 miliar yang terbagi dalam bentuk mata uang lokal, senilai Rp 611 juta, dan 762,9 ribu dolar AS (Rp 10,8 miliar), serta 32 ribu dolar Singapura (Rp 336,6 juta).

“Uang yang berhasil disita tersebut, adalah total sementara dari keseluruhan share komisi yang tidak sah tersebut,” ujar Ebenezer menambahkan.

Untuk ketiga tersangka tersebut, kata Ebenezer, penjeratan pasal pidananya pun masih sama. Yakni dengan penjeratan Pasal 2, dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Untuk tersangka lain dalam kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus, akan tetap mendalami adanya dugaan-dugaan keterlibatan oknum-oknum penerima share komisi fiktif, baik di PT Askrindo, maupun di anak perusahaannya di PT AMU,” terang Ebenezer.

Selain menetapkan tersangka, pada Senin (8/11) Jampidsus juga memeriksa empat saksi lain, para petinggi di Askrindo dan juga AMU. Ebenezer melanjutkan, saksi-saksi yang periksa tersebut, yakni PIPS, APD, dan AB. PIPS, tak diketahui nama aslinya. Namun, ia dijelaskan diperiksa selaku kepala divisi keuangan di AMU. Sedangkan APD, mengacu daftar terperiksa di gedung Pidsus, adalah Anita Prapusfita Dewi. Ia diperiksa selaku pelaksana pemasaran perwakilan AMU Cikini, di Jakarta Pusat (Jakpus).

Adapun AB, adalah Asti Betayasinta. Ia diperiksa selaku sekretaris perusahaan di AMU. “Saksi PIPS, APD, dan AB, diperiksa terkait pengeluaran share komisi PT AMU, seolah-olah sebagai beban operasional dan kemudian ditarik secara tunai tanpa bukti pertanggungjawaban atau dibuat secara fiktif,” begitu kata Ebenezer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement