Ahad 07 Nov 2021 22:23 WIB

Pembukaan Kembali Wisata Perlu Prokes Ketat

Pengelola wisata dinilai harus memastikan objek wisata aman, nyaman, dan sehat.

Pembukaan kembali Wisata memerlukan protokol kesehatan yang ketat (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pembukaan kembali Wisata memerlukan protokol kesehatan yang ketat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat pariwisata dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Chusmeru, mengatakan pembukaan kembali objek wisata di beberapa daerah perlu dibarengi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Perlu diperhatikan bahwa pembukaan kembali objek wisata perlu dibarengi prokes ketat," kata dia, Ahad (7/11).

Baca Juga

Dia menjelaskan, saat ini objek wisata di beberapa daerah sudah mulai dibuka kembali seiring dengan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah. Untuk itu, pemerintah daerah dan pengelola objek wisata harus memastikan bahwa penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

"Jangan sampai lengah, di tengah upaya memacu kembali sektor wisatanya harus memastikan prokes berjalan dengan baik," kata dia.

 

Dia mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembukaan kembali objek wisata. Pertama, memastikan objek wisata aman, nyaman, dan sehat untuk dikunjungi. Setiap daerah juga perlu membentuk satuan tugas objek wisata. 

“Perlu ada satuan tugas di bidang keamanan yang mengawasi perilaku wisatawan untuk tidak berkerumun dan selalu taat protokol kesehatan," kata dia.

Selain itu, perlu dibentuk satuan tugas untuk kenyamanan wisatawan dengan menempatkan karyawan yang siap memberi pelayanan terbaik kepada wisatawan, baik terkait informasi objek wisata maupun sarana dan prasarana. "Tak kalah penting, satuan tugas di bidang kesehatan yang siaga selama operasional objek wisata juga memastikan wisatawan yang datang benar-benar sehat, menyiapkan fasilitas cuci tangan, dan siaga melayani keluhan kesehatan wisatawan," jelas Chusmeru.

Kedua, menggenjot kembali pengenalan dan promosi objek wisata yang lama ditinggalkan wisatawan. "Kerja sama dengan biro perjalanan perlu digalakkan lagi, utamanya dalam mengemas paket wisata di daerah," katanya.

Dia juga mengingatkan pentingnya sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability atau CHSE bagi industri pariwisata guna meningkatkan pelayanan bagi wisatawan. "Dengan sertifikasi CHSE tersebut diharapkan ada kepastian penerapan protokol kesehatan oleh industri, sehingga wisatawan merasa aman dan nyaman ketika berada di destinasi wisata," ujarnya.

Salah satu destinasi wisata yang baru saja dibuka adalah Faunaland di Taman Impian Jaya Ancol. Manajemen Taman Impinan Jaya Ancol Jakarta siap menyambut kunjungan wisatawan ke destinasi wisata Faunaland setelah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta diturunkan menjadi level satu.

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/11), mengatakan, pelonggaran aturan pada PPKM level satu, yakni diizinkannya kunjungan wisatawan ke tempat rekreasi hingga 75 persen adalah kabar baik. "Bagi kami ini berita baik, tapi kami selalu mengingatkan pengunjung untuk bijak berwisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, agar rekreasi tetap aman, sehat, dan menyenangkan," kata dia.

Sebelumnya, manajemen Taman Impian Jaya Ancol telah membuka sejumlah wahana rekreasi untuk pengunjung dengan kriteria sudah mengikuti vaksinasi minimal dosis pertama sejak 14 Oktober 2021. Wahana yang telah dibuka adalah, Sea World pada pukul 10.00-16.00 WIB, Taman dan Pantai Ancol pukul 06.00-21.00 WIB, Dunia Fantasi pukul 0.00-17.00 WIB, Ocean Dream Samudra pukul 09.30-16.30 WIB, Allianz Ecopark pukul 07.00-17.00 WIB, Pasar Seni Ancol pukul 06.00-20.00 WIB, dan Gondola pukul 09.00-18.00 WIB.

Di sisi lain, manajemen Taman Impian Jaya Ancol belum mengizinkan aktivitas seperti berenang di pantai serta wahana permainan air Atlantis Water Adventure. Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM level 1 Corona Virus Disease 2019 serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 676 Tahun 2021 tentang PPKM level 1 Corona Virus Disease 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata. Protokol kesehatan (prokes) dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 telah diterapkan sejak Ancol membuka kembali kunjungan wisata di masa pandemi, pada 14 Oktober lalu.

Penerapan prokes di Ancol, mulai dari pembelian tiket secara daring melalui situs www.ancol.com. "Pemasanan tiket secara daring ini untuk menghindari kerumunan serta pengunjung bisa mengatur jadwal kunjungan. Sedangkan pengelola dapat mengatur kuota kunjungan," ujarnya.

Sebelum berkunjung ke Ancol, salah satu yang perlu diperhatikan juga adalah wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Dengan aplikasi tersebut, pengunjung diwajibkan memindai kode batang (barcode) di pintu gerbang masuk Ancol untuk menunjukkan status sudah vaksin dengan warna indikator pada aplikasi PeduliLindungi wajib berwarna hijau atau kuning. Pengukuran suhu tubuh tetap dijalankan di Pintu Gerbang Ancol. Pengunjung anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah boleh berekreasi di area Taman Impian Jaya Ancol, asal tetap wajib didampingi oleh orang tua yang telah menerima vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement