Senin 08 Nov 2021 05:05 WIB

Infografis Hukum Menagih Utang dengan Sebar Aib

Infografis Hukum Menagih Utang dengan Sebar Aib.

Foto: Republika.co.id
Infografis Hukum Menagih Utang dengan Sebar Aib

REPUBLIKA.CO.ID, 

- Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi mengatakan dalam menagih utang tidak boleh menyebarkan aib.

- Haram hukumnya menagih utang dengan menyebar aib.

- Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya, “Barangsiapa yang menutup aib saudaranya di dunia, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat.”

 

Pengolah: Ani Nursalikah/Imas Damayanti

Sumber: Artikel Republika.co.id

sumber : Republika.co.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement