Ahad 07 Nov 2021 17:46 WIB

Tersangka Pokok Korupsi di LPEI Segera Ditetapkan

Penyidik meyakini ada aktor inteletual yang paling diuntungkan dalam kasus LPEI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan mempercepat penetapan tersangka pokok kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi meyakini ada aktor intelektual di balik tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka.

Diketahui, ketujuh orang itu bukan tersangka pokok kasus dugaan korupsi LPEI yang ditaksir merugikan negara triliunan rupiah. Ketujuhnya adalah saksi yang dinilai berusaha menghalang-halangi proses pengungkapan kasus tersebut sehingga ditersangkakan.

“Kita saat ini sedang fokus mencari siapa di balik tujuh orang (tersangka) itu,” ujar Supardi, Ahad (7/11).

Tujuh tersangka yang menghalang-halangi penyidikan tersebut sudah ditahan sejak Selasa (2/11), malam. Tetapi, kata Supardi, tujuh orang tersebut, belum ditetapkan sebagai tersangka dalam materi kasus korupsinya. Menurut dia, ada dugaan yang dilakukan ketujuh tersangka itu untuk melindungi satu atau sejumlah nama yang menjadi aktor utama dari kasus tersebut.

“Aktor utamanya atau intelectual dader-nya ini sedang kita dalami, kita cari,” ujar Supardi.

Sementara terkait kasus pokoknya, tim penyidik pun terus menggali keterangan saksi-saksi untuk menetapkan tersangka utama. Aktor ini tentu saja yang paling diuntungkan dalam perkara korupsi di LPEI itu.

“Kalau penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi tetap dilakukan untuk menetapkan tersangka utamanya. Bisa saja, tersangka pokoknya itu, dari tujuh yang sudah ditahan itu, atau bisa jadi tidak. Kita lihat perkembangannya dalam sepekan ini,” kata Supardi.

Jampidsus pada Selasa (2/11), menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di LPEI. Mereka disebut menolak memberikan keterangan terkait perkara korupsi yang sedang dalam penyidikan.

Para tersangka tersebut adalah mantan direktur pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, Indrawijaya Supriadi (IS); mantan kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARB)-II LPEI 2017-2018, Novelis Hendrawan (NH); mantan kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Makassar 2019-2020, Eko Mardiasto (EM); mantan relationship manager Divisi Unit Bisnis LPEI 2015-2020 Kanwil Surakarta, Creisa Ryan Gara Sevada (CRGS). 

Kemudian, Deputi Bisnis LPEI 2016-2018 kanwil Surakarta, Amri Alamsyah (AA); mantan kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, Mugi Lestiadi (ML); dan pegawai manager risiko PT BUS Indonesia, Rizki Armando Riskomar (RAR).

Ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Selain bungkam, mereka kerap mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan.

Supardi mengatakan, mereka memiliki alasan-alasan yang tak dapat dipertanggungjawabkan dalam menolak bersaksi. Karena penolakan mereka memberikan keterangan pada kasus pokoknya, penyidik sampai saat ini belum menemukan tersangka.

Kata Supardi, ada tersangka yang saat menjadi saksi menolak diperiksa karena alasan kasus LPEI bukan tindak pidana korupsi karena tidak merugikan negara. Supardi pernah menerangkan, perkara dugaan korupsi di LPEI ini terjadi pada 2013-2019. Kata dia, kasus ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pembiayaan oleh LPEI kepada banyak perusahaan ekspor di dalam negeri.

Namun dalam pemberian pembiayaan kredit ekspor tersebut terindikasi terjadi ragam penyimpangan. “Ada satu perusahaan itu, yang (merugikan negara) sampai triliunan rupiah,” terang Supardi.

Kata dia, penyimpangan tersebut berupa pemberian fasilitas kredit ekspor dari LPEI terhadap para debitur yang tak tepat sasaran dan tak sesuai peruntukan. “Ada juga (perusahaan debitur) yang tidak memiliki izin ekspor, tetapi dia menerima kredit ekspor LPEI itu,” terang Supardi.

Dari penyidikan, juga terungkap beberapa perusahaan penerima kredit pembiyaan ekspor tersebut, tak memiliki jaminan yang sebanding dengan kontrak dengan LPEI sebagai kreditur. 

Periksaan saksi

Untuk mencari tersangka pokok, penyidik terus memanggil para saksi. Pada Kamis (4/11), tim penyidikan pada Jampidsus memeriksa tiga saksi yang merupakan tim auditor dan manajer di LPEI.

“Yang diperiksa adalah SH, AW, dan HK,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak  dalam keterangan resmi.

Di layar monitor gedung Pidsus Kejakgung, para saksi yang diperiksa tersebut mengacu pada nama Saeful Hendra (SH). Ia diperiksa selaku Kepala Departemen Spesial Audit-I LPEI April 2020-Juli 2021. Saksi Agung Waluyo (AW) diperiksa selaku Kepala Satuan Kerja Audit Internal LPEI.

“SH dan AW diperiksa terkait hasil audit internal di LPEI,” terang Ebenezer. Sedangkan HK adalah Hapsari Kusumaningrum. Asisten Relationship Manager di LPEI itu diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit LPEI. Namun, pemeriksaan mereka belum membuat penyidik menyimpulkan siapa tersangka utama kasus itu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement