Sabtu 06 Nov 2021 17:51 WIB

Pemprov DKI Tingkatkan Jumlah Layanan Uji Emisi

Pemprov DKI Tingkatkan Jumlah Layanan Uji Emisi

Rep: Zainur Mahsir/ Red: Muhammad Hafil
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor dikarenakan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini sudah lulus uji emisi belum mencapai 50 persen.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor dikarenakan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini sudah lulus uji emisi belum mencapai 50 persen.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai meningkatkan kegiatan rutin uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor itu, diklaim dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara ibu kota.  

"Terima kasih kepada warga Jakarta yang mendukung kebijakan ini dan berbondong-bondong melakukan uji emisi. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta melalui pengurangan emisi dari sektor transportasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya, Sabtu (6/11).

Baca Juga

Menurut dia, kebijakan ini juga sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit dalam amar putusannya. Utamanya, meminta pemerintah agar menjatuhkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi. 

Sebagai informasi, hingga kini ada sekitar 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta. Untuk mempermudah masyarakat melakukan pengujian, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga menyediakan aplikasi E-Uji Emisi yang dapat diunduh melalui ponsel pintar. Aplikasi tersebut dihadirkan agar masyarakat dapat melakukan pendaftaran yang lebih mudah di manapun dan kapanpun, pengecekan hasil uji emisi dan riwayat uji emisi kendaraan secara digital, serta informasi seputar daftar tempat, bengkel, kios, maupun kendaraan layanan terdekat yang telah mendapat izin menyelenggarakan uji emisi.

"Nantinya, lokasi uji emisi ini akan terus kita tambahkan. Dengan harapan, hal ini bisa membentuk ekosistem uji emisi di masyarakat dengan kemudahan akses perizinan serta banyaknya lokasi yang disediakan," tutur Asep.

Lebih jauh, kata Asep, DLH terus berkolaborasi dengan beberapa asosiasi bengkel dan Agen Pemegang Merek (APM) dalam penyediaan tempat uji emisi. Dengan diterapkannya uji emisi ini, diharapkan dia, kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta dapat memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang, sehingga hasil keluaran atau output gas buang tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement