Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Annisa Auraa

Kewenangan dalam Politik

Politik | Tuesday, 02 Nov 2021, 23:48 WIB

By: Annisa Aura P (20210110400050)

Dalam suatu negara, otoritas atau yang di sebut kewenangan adalah suatu yang khas karena ada balutan kepentingan politik. Secara sederhana, pengertian kewenangan sendiri adalah kekuasaan yang mendapatkan keabsahan. Keabsahan dalam perpolitikan hanya muncul dari intitusi-institusi yang dimunculkan secara khusus oleh negara.

Dalam perpolitikan, kekuasan dan kewenangan memiliki relasi yang sangat lekat. Adapun kekuasaan politik dirumuskan sebagai kemampuan untuk menggunakan sumber-sumber demi mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik, sementara itu, kewenangan diartikan sebagai “hak mora;” untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik.

Orang yang mempunyai kekuasaan politik belumtentu memiliki hak moral untuk membuat dan melaksanakan keputusan keputusan politik, sedangkan orang yang memiliki kewenangan politik berarti bisa dipastikan ia memilik hak moral.

Secara umum, Ketika negara membuat undang-undang, akan timbul hukum. Hukum ini di dalamnya memuat hukuman yang dikenakan kepada para pelanggar. Bagi pemerintah, sangat mungkin untuk memilik sebuah hukum tanpa hukuman khusus untuk pelanggaran, tetapi semua pemerintah melampirkan hukuman kepada hamper semua undang-undang yang dibuatnya.

Aspek Kewenangan

Ada dua aspek didalamnya, yakni legitimasi politik dan kewajiban politik:

1. Legitimasi politik

Merupakan “hak”, yang dimiliki oleh pemerintah, untuk Menyusun dan menghasilkan jenis tertentu dari hukum dan menegakkannya dengan paksaan terhadap anggota masyarakatnya. Singkatnya, legitimasi politik adalah hak untuk merintah.

2. Kewajiban politik

Merupakan “kewajiban” yang dimiliki oleh warga negara untuk mematuhi perintah mereka, bahkan dalam Ketika seseorang tidak akan diwajibkan untuk mematuhi perintah serupa yang dikeluarkan oleh agen non-pemerintah.

Sumber Kewenangan

Sumber kewenangan atau hak memerintah berasal dari banyak hal, meliputi:

· Tradis, sumber kewenangan ini diperoleh dari keluarga tertentu dan yang dianggap memiliki darah biru.

· Tuhan, dewa dan wahyu yang bersifat sacral.

· Kualitas pribadi, misalnya dilihat dari penampilan karena seseorang memiliki charisma.

· Peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur dan syarat sehingga seseorang dapat menjadi pemimpin.

· Sumber yang bersifat instrumental yaitu bisa berupa kekayaan dan keahlian.

Peralihan Kewenangan

Menurut Pang Conn terdapat tig acara peralihan kewenangan, yaitu:

· Turun temurun, adalah jabatan atau kewenangan yang diperoleh dari keturunan atau keluarga.

· Pemilihan, adalah kepemimpinan yang dipilih secara langsung atau perwakilan.

· Paksaan, adalah jabatan dan kewenangan yang secara terpaksa dialihkan dan tidak sesuai prosedur yang telah disepakati, seperti karena revolusi, kudetan atau ancaman kekerasan.

By: Annisa Aura P (20210110400050)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image