Sabtu 06 Nov 2021 12:18 WIB

Ridwan Kamil Lakukan Karantina 3 Hari Usai dari Luar Negeri

Ridwan Kamil menjalankan karantina di hotel yang ditunjuk Satgas Penanganan Covid-19.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan di Dubai, Uni Emirat Arab, Rabu (3/11/2021).
Foto: istimewa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan di Dubai, Uni Emirat Arab, Rabu (3/11/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil, beserta rombongan melakukan karantina di hotel yang ditunjuk Satgas Penanganan Covid-19 Nasional selama tiga hari. Ridwan Kamil menjalankan karantina setelah kembali ke tanah air usai perjalanan dinas ke luar negeri.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, Dewi Sartika, mengatakan karantina dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kita mengikuti aturan pusat, di mana setiap warga negara yang baru pulang dari perjalanan luar negeri wajib karantina 3 x 24 jam di tempat yang dirujuk oleh Satgas Nasional," kata Dewi dalam siaran pers Humas Pemprov Jabar.

Baca Juga

Dewi menjelaskan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun mengikuti sejumlah prosedur. Salah satunya menjalani swab test begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, dan langsung menuju tempat karantina.

"Begitu juga di akhir masa karantina nanti, Pak Gubernur harus menjalani test swab untuk memastikan hasil negatif, dan boleh melanjutkan pulang ke Jawa Barat untuk kembali menjalankan tugas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jabar, Wahyu Mijaya, menuturkan selama Gubernur menjalani karantina, roda pemerintahan Jabar tetap berjalan. "Tetap berjalan, karena selama menjalani karantina, Pak Gubernur tetap bisa memimpin rapat secara daring dan melakukan koordinasi, instruksi atau arahan seperti biasa," katanya.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil melakukan perjalanan dinas ke beberapa kota mancanegara seperti Glasgow, Amsterdam, dan Dubai. Di Glasgow, Kang Emil berkesempatan menjadi pembicara dalam Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim 26 (COP 26).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement