Sabtu 06 Nov 2021 11:45 WIB

Suami Istri Dimakamkan dalam 1 Liang Lahat, Bolehkah?

Ulama berbeda pendapat makam suami istri dalam 1 liang lahat

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Artis Vanessa Angel dan Febri Andriansyah (Bibi) dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Jakarta Selatan
Foto: Republika/Meiliza Laveda
Artis Vanessa Angel dan Febri Andriansyah (Bibi) dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Adriansyah yang meninggal karena kecelakaan dimakamkan dalam satu liang lahat di Pemakaman Islam Malaka, Jalan Swadarma Ulujami, Jakarta Selatan pada Jumat (5/11) pagi.

Namun, tata cara pemakaman seperti itu tidak lumrah di Indonesia, sehingga masyarakat banyak yang bertanya tentang hukum memakamkan pasangan suami istri dalam satu liang lahat. Terkait masalah ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang membolehkannya dengan syarat dan ada yang mengharamkannya.  

Baca Juga

Ulama Madzhab Syafii menyatakan keharaman praktik pemakaman dua jenazah di satu lubang kubur. Menurut Madzhab Syafii, praktik pemakaman dua jenazah di satu makam hanya boleh dilakukan dalam situasi darurat dan memiliki hubungan kemahraman.

Artinya, “Haram memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram dan hubungan suami-istri,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fath al-Mu’in, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 118).

Sementara itu, dalam sebuah diskusi anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Dr Mahmud Syalaby, menjelaskan bahwa memakamkan jenazah suami istri dalam satu liang lahat hukumnya haram. 

Menurut dia, dua jenazah tersebut harus dipisah di dalam lubang makam yang berbeda. "Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, dan ibu dengan anak laki-lakinya. Itu dilarang," jelasnya seperti dilansir dari Elbalad, Ahad (6/11).

Adapun anggota fatwa lainnya Dar Al Ifta, Syekh Uwaidah Utsman juga menyebut penggabungan jenazah suami istri di satu lubang adalah hal terlarang. Kasus seperti ini hanya dibolehkan saat kondisinya benar-benar terpaksa.

"Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, tidak pula ibu dengan anak laki-lakinya, karena laki-laki berada di suatu tempat dan perempuan berada di suatu tempat dan tidak boleh kecuali dalam keadaan terpaksa bila ada. Seperti tidak ada tempat untuk pemakamannya dan lainnya," katanya.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement