Jumat 05 Nov 2021 22:29 WIB

Pemda Diminta Sinergikan Layanan Informasi Publik

Pemda Diminta Sinergikan Layanan Informasi Publik Berbasis Elektronik

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
 Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Usman Kansong  saat memberikan sambutan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Produksi dan Diseminasi Konten, serta Pengelolaan Media Komunikasi Publik, di Bali, Kamis (05/11).
Foto: istimewa
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Usman Kansong saat memberikan sambutan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Produksi dan Diseminasi Konten, serta Pengelolaan Media Komunikasi Publik, di Bali, Kamis (05/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah (pemda) diminta untuk bersinergi dengan pemerintah pusat dalam pembangunan layanan informasi publik berbasis yang sedang berlangsung. Sinergi diharapkan dilakukan dalam komunikasi publik terkait berbagai isu yang perlu dijelaskan ke masyarakat, termasuk penanganan pandemi Covid-19.

"Pengelolaan informasi penting karena merupakan dasar untuk mengambil kebijakan, contohnya kebijakan penanganan Covid. Kami mengatur website agar orang bisa membuka informasi dengan mekanisme dan SOP," Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong dalam keterangan, Jumat (5/11).

Baca Juga

Usman mengatakan, pemda dan Diskominfo turut berperan penting dalam komunikasi publik. Dia mengatakan, menjadi hal penting untuk memastikan komunikasi publik dari pemerintah disampaikan dengan narasi yang tidak bertentangan.

"Materi bukan berubah-ubah. Bukan tidak konsisten. Materinya disesuaikan dengan perkembangan situasi," katanya.

Usman mengatakan, pemerintah pusat juga mendorong untuk membuat aplikasi umum yang bisa menjadi rujukan pencarian informasi oleh masyarakat. Dia melanjutkan, pembuatan aplikasi itu dilakukan oleh pemerintah pusat.

Dia mengatakan, Diskominfo perlu memanfaatkan media sosial untuk mengkomunikasikan kebijakan terkait pandemi. Penelitian menyebutkan bahwa 98 persen responden mendapatkan informasi dari media sosial dan hingga 76 persen responden juga menyebut materi komunikasi penanganan kesehatan sudah bagus.

Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo, Bambang Dwi Anggono mengatakan, pemda tidak perlu membuat server sendiri untuk berbagai aplikasi itu. Dia melanjutkan, server dibuat oleh pemerintah pusat dan pemda bisa memanfaatkannya secara gratis.

"Anggaran daerah jangan dibelanjakan untuk itu," katanya.

Dia mengatakan, pemda yang memaksa membuat server dan pusat data sendiri bisa terkendala saat ada audit. Dia menjelaskan, hasil audit bisa berujung perintah penutupan pusat data bila tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

"Penutupan dilakukan oleh aparat penegak hukum, KPK, bukan oleh kami (Kominfo)," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement