Jumat 05 Nov 2021 17:25 WIB

Ketua Komisi I DPR: Verifikasi Dokumen Andika Lengkap

Dalam dokumen menyebutkan, Jenderal Andika memiliki satu istri dan dua orang anak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/6).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyatakan, verifikasi administrasi dokumen yang disampaikan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah lengkap. Dokumen itu untuk menyambut fit and proper test di Komisi I DPR pada Sabtu (6/11).

"Pimpinan Komisi I DPR dan Kapoksi pada Jumat (5/11), pukul 14.00 WIB, telah melakukan verifikasi dokumen terhadap calon Panglima TNI atas nama Andika Perkasa, dan menyatakan telah lengkap untuk dokumennya," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Baca: Skenario Dudung KSAD, Andika Panglima TNI

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, dokumen yang telah dinyatakan lengkap tersebut adalah data riwayat hidup, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan surat keterangan bersih diri/sehat (SKBD).

Menurut Meutya, dalam dokumen tersebut menyebutkan Jenderal Andika memiliki satu istri dan dua orang anak, serta telah melaporkan LHKPN pada Juni 2021. "Lalu telah melaporkan pajak terakhir pada 20 Juni 2021 dan keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani sesuai keterangan dokter dengan hasil PCR negatif," ujar Meutya.

Dia mengatakan, setelah proses verifikasi tersebut dinyatakan lengkap maka proses uji kelayakan dilanjutkan pendalaman dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan calon Panglima TNI pada Sabtu (6/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, menurut dia, verifikasi faktual direncanakan dilakukan setelah RDPU pada Ahad (7/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement