Kamis 04 Nov 2021 22:55 WIB

Karantina Dikurangi, Bagaimana Mutu Deteksi Varian Delta?

Covid-19 varian Delta bisa lebih cepat terdeteksi dibandingkan varian yang lain.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Bagaimana kualitas deteksi varian Covid-19 usai masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dikurangi dari lima hari menjadi tiga hari? (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Bagaimana kualitas deteksi varian Covid-19 usai masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dikurangi dari lima hari menjadi tiga hari? (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saat ini ada aturan mengenai pengurangan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dari lima hari menjadi tiga hari. Perubahan tersebut diyakini tidak akan mengurangi kualitas deteksi terhadap virus Covid-19 varian Delta. 

"Ini tidak mengurangi kualitas deteksi kami terhadap cegah tangkal untuk varian tadi," kata juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, dalam acara Dialog Produktif Kabar Kamis dengan tema "Waspada Tangkal Varian Anyar" yang diikuti di Jakarta, Kamis (4/11).

Baca Juga

Dia mengatakan, pelaku perjalanan luar negeri sudah melakukan tes PCR maksimum tiga hari sebelum perjalanan. Ditambah lagi tiga hari menjalani masa karantina sehingga total terdapat waktu lima sampai enam hari untuk melihat masa inkubasi dari virus.

"Lima, enam hari, itu sudah cukup untuk melihat masa inkubasi dari virus karena inkubasi virus itu kurang lebih empat sampai enam hari sampai terdeteksi," ujarnya.

Bahkan, menurut dia, Covid-19 varian Delta bisa lebih cepat terdeteksi dibandingkan dengan varian yang lain. Nadia juga memastikan jika terdapat kasus positif pada pelaku perjalanan luar negeri maka pemerintah akan melakukan whole genom sequencing untuk mendeteksi jenis varian Covid-19 tersebut. 

Selain hal tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan tingkat vaksinasi Covid-19 di banyak negara sudah cukup tinggi sehingga kekebalan kelompok sudah terbentuk secara global. "Vaksinasi di banyak negara itu juga sudah cukup tinggi sehingga tingkat imunitas populasi global juga sudah lebih baik dan memiliki kekebalan kelompok yang juga sudah timbul," kata dia.

Pelaku perjalanan luar negeri juga diharuskan sudah melakukan vaksinasi lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane mengatakan, upaya pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 varian Delta dilakukan dengan mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri menjalani minimal tiga kali tes Covid-19 sebelum selesai masa karantina.

"Menjaga pintu-pintu masuk dengan prosedur seperti yang sudah saat ini dilakukan yaitu tiga kali testing, satu kali tes di negara asal, kemudian dua kali entry dan exit test di Indonesia," ujarnya.

Dia menyebut, pengurangan masa karantina dari lima hari menjadi tiga hari merujuk kepada pengalaman negara-negara lain yang juga melonggarkan proses karantina karena proses vaksinasi sudah berjalan cukup baik. Masdalina juga meminta pemerintah memberikan perhatian khusus bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara-negara yang saat ini sedang mengalami peningkatan kasus Covid-19.

"Kalau kita lihat Singapura, Inggris, sebagian besar Eropa termasuk Rusia itu merupakan wilayah-wilayah yang harus mendapatkan perhatian khusus," kata dia.

Pemerintah juga diminta untuk melakukan whole genome sequencing terhadap kasus positif dari pelaku perjalanan luar negeri. "Pemerintah juga memperbanyak sequensing yang dilakukan pada pelaku-pelaku perjalanan terutama dari infeksi berat," ujarnya.

Kewaspadaan tersebut penting karena menurutnya Covid-19 varian Delta dan Delta Plus memiliki angka reproduksi yang lebih tinggi dibandingkan dengan varian-varian lainnya. Selain itu orang yang baru tertular Covid-19 varian Delta pun bisa dengan cepat menularkan kembali ke orang yang lainnya.

"Ia baru terinfeksi, dia pun sudah bisa menularkan jadi tidak harus menunggu dua hari terinfeksi, dia juga sudah mampu menularkan, jadi menularkannya selain lebih cepat juga lebih banyak," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement