Kamis 04 Nov 2021 17:45 WIB

Pakar HAM PBB Kecam Rencana Pembangunan Ribuan Rumah Israel

Pakar HAM PBB menilai Israel telah secara terang-terangan melakukan kejahatan perang.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
 Warga Palestina lari untuk mencari perlindungan dari gas air mata yang ditembakkan oleh tentara Israel selama demonstrasi menentang permukiman Israel di desa Bet Dajan dekat kota Nablus, Tepi Barat utara, Jumat (9/10/2020).
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Warga Palestina lari untuk mencari perlindungan dari gas air mata yang ditembakkan oleh tentara Israel selama demonstrasi menentang permukiman Israel di desa Bet Dajan dekat kota Nablus, Tepi Barat utara, Jumat (9/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Dua pakar hak asasi manusia (HAM) PBB mengecam rencana Israel membangun ribuan unit rumah baru di permukiman ilegal di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Menurut mereka, Israel telah secara terang-terangan melakukan kejahatan perang.

“Pemukiman Israel adalah mesin pendudukan. Mereka bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM terhadap warga Palestina, termasuk perampasan tanah, pengasingan sumber daya, pembatasan ketat pada kebebasan bergerak, meningkatnya kekerasan pemukim, serta diskriminasi ras dan etnis,” kata pelapor khusus PBB untuk situasi HAM di wilayah Palestina Michael Lynk dan pelapor khusus PBB tentang perumahan layak Balakrishnan Rajagopal dalam pernyataan bersama pada Rabu (3/11), dikutip laman Yeni Safak.

Baca Juga

Keduanya menilai, ilegalitas permukiman Israel adalah salah satu masalah yang paling diterima secara luas dalam hukum internasional modern. “Pemukiman Israel adalah dugaan kejahatan perang di bawah Statuta Roma dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan harus diperlakukan seperti itu oleh masyarakat internasional,” kata Lynk dan Rajagopal.

Menurut mereka, yang paling serius adalah tujuan implantasi pemukim, yakni memutuskan hubungan antara penduduk asli dan wilayahnya. Mereka menilai itu adalah penolakan hak untuk menentukan nasib sendiri yang merupakan inti dari HAM modern.

Lynk dan Rajagopal menyambut kritik yang dilayangkan aktor-aktor terkemuka di komunitas internasional, termasuk Amerika Serikat dan Uni Eropa, perihal rencana Israel membangun ribuan unit rumah di Tepi Barat serta Yerusalem Timur.

“Namun, kritik tanpa konsekuensi tidak berarti apa-apa dalam situasi seperti ini. Israel telah diganjar sangat sedikit selama lima dekade terakhir untuk membangun 300 pemukiman dan menentang hukum internasional,” ujar mereka.

Israel baru-baru ini mengumumkan rencana membangun lebih dari 1.700 unit rumah di permukiman Givat Hamatos dan Pisgat Zeev. Ia pun hendak memajukan rencana membangun 9.000 unit rumah di Atarot dan lebih dari 3.400 lainnya di daerah E1 di Yerusalem Timur. PBB memperkirakan, saat ini terdapat hampir 700 ribu pemukim Israel yang tinggal di permukiman ilegal di Yerusalem Timur dan Tepi Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement