Kamis 04 Nov 2021 17:34 WIB

Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara untuk Semen dan Pupuk

Pemerintah mematok harga batu bara 90 dolar AS per ton untuk industri semen pupuk.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pertambangan batu bara, ilustrasi
Pertambangan batu bara, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM resmi menentukan harga khusus batu bara untuk industri semen dan pupuk dalam negeri. Ketentuan ini tertuang dalam KEPMEN ESDM No. 206.K/HK.02/MEM.B/2021.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengatakan kebijakan ini dikeluarkan merespon harga batubara internasional yang sudah mencapai 200 dolar AS per ton. Dalam kondisi pemulihan ekonomi, industri Semen dan Pupuk dalam negeri perlu mendapatkan dukungan pemerintah dalam intervensi harga. 

Baca Juga

"Pemerintah memutuskan untuk memberikan cap harga batu bara 90 dolar AS per ton untuk kalori 6.322 kepada industri semen dan pupuk dalam negeri, " ujar Ridwan, Kamis (4/11). 

Namun, aturan ini tidak berlaku selamanya. Dalam beleid tersebut kebijakan harga 90 dolar AS per ton hanya berlaku hingga 31 Maret tahun depan. Kebijakan harga khusus ini juga mulai berlaku pada pengangkutan batu bara per 1 November 2021.

Menanggapi kebijakan harga khusus ini, Corporate Secretary Holding Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menyambut baik. Kebijakan ini kata dia merupakan angin segar bagi industri pupuk dalam negeri. 

"Kami berterima kasih kepada Pemerintah, dalam hal ini khususnya Kementerian ESDM atas dukungannya terhadap industri pupuk selama ini. Kami berharap kebijakan ini dapat membantu kami meningkatkan daya saing dan efisiensi perusahaan shg industri pupuk di tanah air bisa menjalankan tugasnya dgn baik,terutama dlm hal mengamankan pasokan pupuk di tanah air, " ujar Wijaya kepada Republika, Kamis (4/11). 

Sebelumnya, bulan lalu industri semen dan pupuk dalam negeri sempat meminta pemerintah mengintervensi harga batubara. Hal ini dilakukan karena harga batubara indeks global sedang melangit menembua harga 200 dolar AS per ton. 

Namun, permintaan intervensi harga khusus ini menurut pengusaha batubara juga perlu dipertimbangkan lagi. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menjelaskan jika rumusan tersebut diterapkan untuk sektor industri tetapi tidak ada penyesuaian untuk penambang, maka dapat memberatkan para pelaku usaha pertambangan.

"Kalau ada subsidi harga, dalam hal ini harga khusus untuk industri tertentu, maka dari sisi negara akan mengurangi penerimaan.Negara sebenarnya bisa memanfaatkan berkah harga komoditas yang berlaku sementara ini," kata Hendra akhir bulan lalu. 

Hendra meminta pemerintah perlu mempertimbangkan nasib penambang dan berharap agar harga khusus batu bara ini tidak diterapkan di seluruh industri."Kami melihat, jika subsidi atau insentif diberikan kepada industri tertentu, kami sebagai pelaku usaha di batu bara juga perlu disupport, dan harga domestik tadi yg merupakan pengorbanan kami untuk sektor kelistrikan juga perlu juga dipertimbangkan. Sehingga kalau ditetapkan lagi ke seluruh industri harga khusus, ini akan memberatkan kami. Apalagi kemungkinan ke depan harga akan terkoreksi," papannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement