Kamis 04 Nov 2021 14:24 WIB

Pekerjaan Rumah yang Menanti Jenderal Andika Perkasa

Koalisi Masyarakat menilai pencalonan Andika abaikan pendekatan rotasi antar-matra.

Rep: Febrianto Adi Saputro/Flori Sidebang/Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Panglima TNI ke-27 menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Foto: Dok Dispenad
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Panglima TNI ke-27 menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, pada Jumat (5/11). Meski jalan jenderal Andika menjadi orang nomor 1 di TNI masih panjang, sejumlah pekerjaan rumah sudah menantinya. 

Anggota Komisi I DPR, Farah Puteri Nahlia, Selain penguatan alutsista, ia mengatakan, upaya untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI juga perlu dipikirkan oleh panglima TNI baru. Kemudian, peran tugas perbantuan TNI terhadap pemerintah dalam mengatasi Covid-19 juga menjadi agenda yang perlu diperhatikan.

Baca Juga

Ia menambahkan, tugas perbantuan tersebut tidak boleh melalaikan tugas TNI dari tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara. "Panglima TNI yang baru penting memastikan agenda transformasi TNI menjadi tentara yang profesional dan modern tetap berjalan meskipun di tengah tantangan Pandemi Covid-19," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/11).

Pengamat militer, Beni Sukadis, juga menyoroti tentang keterlibatan TNI pada tugas-tugas non-militer seperti membantu Polri dalam penanganan unjuk rasa. Ia mengatakan, panglima TNI harus mendorong profesionalisme TNI agar lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

"Karena belakangan ini kok keliatan militer terlibat pada yang seharusnya TNI tidak perlu dilibatkan,” kata dia.

photo
TNI melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 196,8 miliar untuk membantu penanganan virus Covid-19 atau corona. - (Pusat Data Republika)

Pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting, mengatakan, pekerjaan utama Andika adalah ancaman Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua. "Dari hakikat ancaman negara saat ini yang ada di depan mata adalah masalah Papua. Papua ini wilayah daratan yang harus dipimpin panglima dari matra darat yang lebih mengenal wilayah gerilya lawan, yakni Organisasi Papua Merdeka (OPM)," kata dia.

Ia menambahkan, masalah Papua ini berada di level berbeda dengan masalah Laut China Selatan yang sebatas potensi ancaman. Karena itu, Ginting menilai, dibutuhkan sosok Panglima TNI yang paham tentang operasi militer dalam menghadapi hakikat ancaman terhadap NKRI.

Beberapa anggota Komisi I DPR menyebutkan masalah-masalah yang akan ditanya kepada Andika dalam uji kelayakan dan kepatutan. Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, mengatakan, dua hal yang bakal menjadi sorotan, yakni pembangunan alat utama sistem persenjataan (alutsista)  yang dilakukan dengan berpedoman pada rencana program minimum essential force (MEF) dan profesionalisme prajurit. 

"Termasuk, membahas situasi di Papua dan situasi aktual seputar Laut Cina Selatan, dan masalah masalah  lainnya," kata dia.

Anggota Komisi I DPR-RI, Christina Aryani, mengatakan, selain soal isu keamanan di Papua dan keamanan laut, hal yang bakal muncul dalam uji kelayakan dan kepatutan, yakni wacana penghapusan tes keperawanan untuk calon prajurit TNI. Anggota Komisi 1 DPR RI Dave Fikarno Laksono mengatakan, solusi harmonisasi dengan Polri juga akan ditanyakan kepada Andika dalam uji kelayakan dan kepatutan. 

Baca juga : BREAKING NEWS: Vanessa Angel Tewas Kecelakaan di Tol Jombang

Kritik pemilihan Andika

Meski mendapat sambutan positif dari kalangan politikus, pemilihan Andika sebagai calon tunggal panglima TNI menuai kritikan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai usulan pencalonan Andika sebagai Panglima TNI keliru karena mengabaikan pola kebijakan berbasis pendekatan rotasi. 

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Hussein Ahmad, mengatakan, jika merujuk Pasal 13 ayat (4) UU TNI, panglima TNI dijabat bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala Staf Angkatan.Hussein memandang penerapan pola rotasi akan menumbuhkan rasa kesetaraan antar-matra, kesimbangan orientasi pembangunan postur TNI, serta kesempatan yang sama bagi perwira tinggi TNI, tanpa membedakan asal matra. 

Hal ini juga dapat membawa dampak positif berupa penguatan soliditas internal TNI. "Pola rotasi penting dilakukan guna meredam kecemburuan yang sangat mungkin terjadi di antara prajurit akibat adanya kesan bahwa Presiden RI menganak-emaskan satu matra dalam tubuh TNI, seperti di masa Orde Baru," kata Hussein dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (4/11).

Ia pun menduga usulan pencalonan Andika karena faktor keluarga. Jenderal Andika diketahui merupakan menantu mantan Kepala BIN Jenderal Purn Hendropriyono. 

"Seharusnya Presiden RI Joko Widodo tidak mengabaikan pola pergantian Panglima TNI berbasis rotasi matra. Mengabaikan pendekatan ini dapat memunculkan tanda tanya besar apakah Presiden RI lebih mengutamakan faktor politik kedekatan hubungan yang subyektif daripada memakai pendekatan profesional dan substantif," kata Hussein.

Baca juga:

Perwakilan Koalisi Masyarakat lainnya, Raafi N Ardikoesoema, meminta Presiden memastikan calon Panglima TNI tidak memiliki catatan buruk terkait pelanggaran HAM. Ia mendesak penggalian informasi secara komprehensif terhadap seluruh kandidat dengan melibatkan lembaga-lembaga kredibel guna memperkuat pertimbangan Presiden.

Raafi juga menyinggung laporan harta kekayaan KSAD Andika Perkasa dengan nilai Rp 179,9 Miliar harus segera diklarifikasi. Ia menekankan pentingnya audit harta kekayaan Andika Perkasa oleh KPK. 

Koalisi mendapati Andika hanya melapor sekali sepanjang kariernya, yaitu Juni 2021. "Sekarang Oktober 2021 jadi belum wajib lapor lagi. LHKPN wajib disampaikan secara periodik setiap 1 satu tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan," ucap Raafi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement