Kamis 04 Nov 2021 13:27 WIB

Kejakgung Sita Ambon City Mal dari Tersangka Teddy Tjokro

Penyitaan itu terkait penyidikan dugaan korupsi TPPU di PT Asabri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung.
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menyita aset-aset berharga milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. Penyitaan itu terkait penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 

Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, pada Rabu (3/11) tim penelusuran asetnya menyita lahan seluas tak kurang dari 60 ribu meter persegi yang berada di Ambon, Maluku. Lahan tersebut, berdiri di atasnya bangunan pusat perbelanjaan yang juga turut disita lantaran terkait dengan dengan perkara Asabri. 

“Update penyitaan, kita sudah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Ambon, untuk menyita Ambon City Mall milik tersangka TT (Teddy Tjokro),” kata Supardi, di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Kamis (4/11). 

Kata Supardi, aset sitaan tersebut, pun sudah mendapat taksiran nilai sekitar Rp 300 miliar. Aset sitaan itu, nantinya dapat menambah total sementara seluruh aset-aset yang sudah disita sebelum-sebelumnya.

Catatan terakhir nilai sementara seluruh aset-aset sitaan dari para tersangka, maupun terdakwa kasus Asabri, sudah mencapai lebih dari Rp 15,8 triliun. Itu terdiri dari aset-aset sitaan seperti lahan-lahan beserta bangunan, juga termasuk situs-situs pertambangan, kendaraan-kendaraan mewah, perhiasan, surat-surat berharga, dan lain-lain.

Akan tetapi, taksiran nilai aset-aset sitaan tersebut, belum setara dengan angka kerugian negara dalam korupsi, dan TPPU di Asabri. Dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi acuan penyidikan menyebutkan angka kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 22,78 triliun. 

Meskipun begitu, Supardi mengatakan, selama penyidikan Asabri berjalan, proses penelusuran aset-aset para tersangka, dan terdakwa terus dilakukan untuk disita, sebagai pengganti kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam rilis resmi menjelaskan tentang penyitaan Ambon City Mall tersebut. Kata dia, aset sitaan tersebut, terbagi ke dalam tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, atas nama PT Bliss Retailindo Utama (BRU) yang diketahui perusahaan milik Teddy Tjokro. 

SHGB pertama, nomor 0565 tanah seluas 25 ribu meter persegi. SHGB kedua, nomor 0566, tanah dengan luas 20 ribu meter persegi. Dan SHGB ketiga, nomor 0567, tanah dengan luas 15 ribu meter persegi. Tiga bidang lahan tersebut, kata Ebenezer, adalah aset-aset milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. 

“Di atas tiga bidang tanah tersebut, berdiri bangunan permanen Mall Ambon City Center. Dan penyitaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, sudah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Ambon,” ujar Ebenezer.

Terkait penyitaan aset tersangka Teddy Tjokro, sebetulnya bukan pertama kali. Bulan lalu, berturut-turut Jampidsus menyita aset dari bos PT RIMO Lestari Internasional itu, berupa pusat perbelanjaan di Tanjung Pinang, di Kepulauan Riau, seluas 2,6 hektare yang ditaksir senilai Rp 268 miliar. 

Jampidsus juga menyita lahan kosong seluas 10 ribu meter persegi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta lahan dan vila seluas masing-masing 494 dan 1400 meter persegi di Gianyar, Bali. Terakhir, kejaksaan juga menyita lahan dan bangunan rumah seluas 500-an meter persegi di Kapuk Muara, Jakarta Utara (Jakut) yang ditaksir senilai Rp 15-an miliar.

Dalam penyidikan kasus korupsi, dan TPPU di Asabri, nama Teddy Tjokro adalah tersangka baru. Sebelum itu, Jampidsus menetapkan sebanyak sembilan tersangka perorangan, dan 10 tersangka korporasi, manajer investasi (MI). Baru-baru ini, Jampidsus menambah tiga penetapan tersangka lagi. Sehingga dalam kasus tersebut, sementara ini, total ada 23 tersangka yang terdiri dari 13 tersangka perorangan, dan sisanya tersangka perusahaan manajer investasi (MI). Satu tersangka dinyatakan meningga dunia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement