Rabu 03 Nov 2021 21:00 WIB

Pelonggaran di Masa PPKM Level 1, Kemacetan Kembali Terjadi

Usaha sektor esensial diijinkan beroperasi 100% dan sektor non esensial 75%..

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya aturan kerja pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga memotret suasana kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya aturan kerja pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya aturan kerja pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya aturan kerja pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya aturan kerja pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement