Kamis 04 Nov 2021 04:45 WIB

Terima Fasilitas Rumah dan Mobil, ASN akan Dikenai Pajak

Selama ini fasilitas rumah dan mobil tidak dihitung sebagai penghasilan dalam SPT.

Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengatakan pemerintah akan memungut pajak terhadap fasilitas yang diterima karyawan dari tempatnya bekerja, seperti mobil dan rumah dari kantor. Pengenaan pajak terhadap fasilitas ini dilakukan seiring dengan perubahan aturan terkait penghasilan natura dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya tidak dikenakan pajak.

"Karena fasilitasnya bukan uang, maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah," kata Yon Arsal dalam temu media Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Bali, Rabu (3/11).

Baca Juga

Dalam UU HPP, pemerintah mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menjadi lebih progresif, di mana PPh OP hanya dikenakan bagi OP dengan penghasilan di atas Rp60 juta. Di samping itu PPh OP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan PPh sebesar 35 persen atau lebih tinggi dari sebelumnya 30 persen.

Untuk menambah progresivitas itu, DJP pun memajaki penghasilan natura yang bernilai tinggi. Selama ini DJP tidak memajaki natura tersebut karena menilainya bukan penghasilan.

"Misalnya saya orang sangat kaya, kemudian saya punya 13 perusahaan. Saya tidak menerima gaji dari perusahaan, tapi dari perusahaan satu saya minta mobil, dari perusahaan dua, saya minta fasilitas rumah. Sekarang kan tarif pajaknya sudah beda nih, OP mungkin saya masuk ke 35 persen," ucap Yon.

Namun Yon menegaskanpajaknya tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa mobil dan rumah tersebut.

"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan," ujar Yon.

Di sisi lain, ada beberapa natura yang dikecualikan dari pungutan pajakyaitu makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti seragam, dan natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement