Rabu 03 Nov 2021 17:24 WIB

Epidemiolog Unhas Usul Tes PCR Digratiskan

Pemerintah agar menggelontorkan subsidi guna menurunkan harga tes PCR

Rep: Rizky Surya/ Red: Hiru Muhammad
Petugas kesehatan melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 pada warga di Jakarta, Selasa (2/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi laboratorium atau fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi aturan harga tes usap PCR berupa teguran hingga pencabutan izin.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Petugas kesehatan melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 pada warga di Jakarta, Selasa (2/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi laboratorium atau fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi aturan harga tes usap PCR berupa teguran hingga pencabutan izin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Epidemiolog dari Universitas Hasanuddin Prof Ridwan Amiruddin mendukung upaya pemerintah dan swasta dalam menekan harga tes polymerase chain reaction (PCR). Ia menyarankan tes PCR digratiskan kalau untuk tujuan tracing.

Prof Amiruddin meminta Pemerintah menggelontorkan subsidi guna menurunkan harga tes PCR. Ia bahkan mengusulkan tes PCR digratiskan bila tujuannya untuk menindaklanjuti hasil tracing atau penelusuran.

"Harga testing PCR itu mestinya mendapatkan subsidi yang lebih besar untuk meningkatkan cakupan testing, terutama dari hasil tracing itu digratiskan," kata Prof Amiruddin kepada Republika, Rabu (3/11).

Prof Amiruddin tak mempermasalahkan kewajiban tes PCR bagi pengguna transportasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Namun ia meminta harga tes PCR dapat ditekan serendah mungkin agar bisa terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

"Untuk masyarakat umum supaya dapat mengikuti testing dengan biaya yang serendah-rendahnya, kalau bisa baik antigen maupun PCR harganya sama saja," ujar Prof Amiruddin.

Baca juga : Kemenkes: Masyarakat Harus Dipermudah Dapat Akses Tes PCR

Selain itu, Prof Amiruddin mengingatkan masyarakat agar melakukan tes PCR di lokasi yang sudah mendapat izin. Sehingga uang yang digelontorkan masyarakat tak hangus begitu saja. Sebab ia mengkhawatirkan tes PCR bodong. "Untuk testing kepada warga agar memastikan memilih tempat test covid yang sudah resmi ditunjuk oleh pemerintah dan memiliki izin resmi," ujar Prof Amiruddin.

Prof Amiruddin juga mendesak Pemerintah memantau para penyedia jasa tes Covid-19 guna mencegah penyalahgunaan atau oknum nakal. "Untuk mengantisipasi adanya kecurangan layanan testing itu perlu monitoring dari satgas/dinkes/balai POM secara reguler," kata Prof Amiruddin.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi menyatakan, pemerintah ingin rakyat mendapatkan layanan tes PCR dengan harga wajar. Diketahui harga atau tarif tes PCR saat ini bervariasi tergantung kecepatan hasil.

Padahal pemerintah menyesuaikan harga batas atas tes PCR dari Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp 275 ribu. Sedangkan tarif PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari Rp 525 ribu menjadi Rp 300 ribu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement