Kamis 04 Nov 2021 05:30 WIB

Pemantau Pelanggaran Hak Digital Palestina Diluncurkan

Warga Palestina dapat melaporkan dan mencari melalui database pelanggaran.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani

IHRAM.CO.ID, YERUSALEM – Platform daring untuk mendokumentasikan, memantau, dan menindaklanjuti pelanggaran hak digital warga Palestina diluncurkan pada Senin (1/11). Platform yang dinamakan Observatorium Palestina untuk Pelanggaran Hak Digital atau 7or memungkinkan warga Palestina dapat melaporkan dan mencari melalui database pelanggaran.

Selain itu, platform ini juga menawarkan pendekatan berbasis bukti yang kuat untuk mengatasi sensor digital. Platform dibangun oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) hak digital Palestina bernama 7amleh. Selama beberapa tahun, 7amleh telah mendokumentasikan pelanggaran pada platform media sosial dan sensor terkait Palestina.

Perkembangan 7or meningkat mengingat sensor massal yang menargetkan konten Palestina di media sosial selama perang Palestina dan Israel pada Mei lalu. “Kami telah melihat masalah yang jelas muncul di semua platform media sosial dalam hal memoderasi konten Palestina secara berlebihan dan membatasi suara mereka,” kata Pendiri dan Direktur 7amleh Nadim Nashif, dikutip TRT World, Rabu (3/11).

Sebagai tanggapan atas penghapusan konten dan akun Palestina yang menggambarkan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), 7amleh membuat platform baru. “7or adalah langkah baru dan merupakan satu-satunya platform yang tersedia bagi warga Palestina untuk melaporkan pelanggaran digital,” ujar dia.

Jurnalis lepas yang berbasis di Ramallah Faten Alwan adalah salah seorang korban serangan terhadap tiga akun media sosialnya pada bulan Mei. Alwan mengaku akun TikTok, Instagram, dan Facebooknya diserang dengan sensor tingkat tinggi. Videonya dihapus karena dianggap telah melanggar pedoman komunitas. Selain itu, akun Facebook dan Instagram-nya ikut diretas serta TikTok-nya diblokir sementara waktu.

Berkat 7amleh, dia berhasil mendapatkan akses ke akun TikTok dan Instagram-nya tetapi belum mendapat akun Facebook-nya. “Hanya setelah Sheikh Jarrah, kami mengalami tingkat penyensoran ini,” kata Alwan.

Dengan 7or, data yang lebih rinci dapat dikumpulkan pada setiap kasus. Secara keseluruhan, platform ini terdiri dari dua alat utama, yaitu memungkinkan pengguna untuk mengirimkan laporan pelanggaran dan menghasilkan data yang diambil dari laporan.

“Platform ini memungkinkan kami untuk mengumpulkan contoh diskriminasi beragam yang dialami orang Palestina, memberikan statistik dan analisis mendalam tentang variasi dan frekuensi pelanggaran hak digital,” ucap Nashif. Lebih lanjut, Nashif mengatakan dia dan timnya hanya ingin mempermudah warga Palestina untuk bersuara dalam hal kebijakan konten media sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement