Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rachmaniah Rumai

Implementasi Good Corporate Goverment dalam Perbankan Syariah di Indonesia

Bisnis | Tuesday, 02 Nov 2021, 20:29 WIB

Perbankan syariah merupakan lembaga intermediasi keuangan yang dalam operasionalnya melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yaitu memperhatikan tata cara bermuamalah secara islam, dengan menghindari hal-hal yang dilarang, seperti halnya riba.Dalam perkembangannya perbankan syariah terus mengalami perkembangan dan semakin dikenal oleh masyarakat. Dengan munculnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan), maka bank syariah diakui keberadaannya dalam sistem perbankan di Indonesia.

Salah satu faktor yang menjadikan terus berkembangnya sebuah perusahaan adalah Good Corporate Governance. Good Corporate Governance adalah sebuah prinsip yang diterapkan oleh suatu perusahaan dengan tujuan agar terus meningkatkan perkembangan, nilai-nilai, kinerja, dan kontribusi perusahaan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan tersebut dalam jangka waktu panjang. Penerapan Good Corporate Governance pada bank syariah sangat penting dilakukan karena dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan bank syariah serta menjaga citra bank syariah tersebut. GCG pada lembaga keuangan, khususnya bank memiliki keunikan bila dibandingkan governance pada lembaga keuangan non-bank. Penerapan GCG pada perbankan syariah telah diatur oleh PBI No. 11/33/PBI/2009.

Pelaksanaan Good Corporate Governance pada lembaga intermediasi keuangan perbankan syariah berlandaskan pada lima prinsip dasar, yaitu transparansi (transparency) dapat disebut juga dengan keterbukaan, keterbukaan dalam hal ini berupa terbuka dalam hal mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Yang kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank, strategi-strategi yang dilakukan, visi misi perusahaannya, bank juga harus memastikan terdapatnya check and balance system dalam pengelolaan bank agar dalam pelaksanaannya berjalan efektif.

Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility) yang dimana dalam hal ini berkenaan dengan kesesuaian pengelolaan sistem perbankan syariah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta juga memperhatikan aspek prinsip pengelolaan perbankan yang baik dan sehat, berpedoman dengan kehati-hatian dalam segaka mekanismenya, serta tak lupa juga peduli lingkungan dan sosial. Keempat, profesional (professional) yaitu memiliki sebuah komitmen yang kuat dalam mengembangkan perbankan syariah ini, memiliki kommpetensi, dan bebas dari pengaruh pihak manapun atau bisa disebut dengan tidak ada tekanan dari pihak manapun. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu dalam pelaksanaan Good Corporate Governance pada lindusri perbankan syariah juga harus memenuhi prinsip syariah (sharia compliance). Di dalam perbankan syariah terdapat adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk mengawasi perbankan syariah dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya, tujuan utamanya yaitu mengawasi produk-produk yang telah diterapkan dalam bank syariah tersebut tentang kesesuaiannya dengan syariat islam.

Sharia compliance ini adalah tentang kepatuhan syariah dalam segala aktivitas yang dilaksanakan oleh bank tersebut yang nantinya juga akan menjadi indikator pertimbangan kepercayaan di masyarakat. Untuk menilai kepatuhan syariah dalam bank syariah, antara lain sebagai berikut: akad yang digunakan sesuai prinsip syariah, dana zakat dihitung dan disalurkan atau dikelola sesuai dengan prinsip syariah, seluruh aktivitas transaksi dilaporkan standar akuntansi syariah yang berlaku,lingkungan sesuai dengan syariah, dalam pembiayaan binsis dan usaha-usaha yang dibiayai tidak bertenangan dengan prinsip syariah, terdapat dewan pengawas syariah, sumber dana yang diperoleh sah dan halal.

Yang dimaksud dengan prinsip-prinsip syariah menerapkan prinsip kejujuran (shiddiq), bahwa dalam praktiknya bank syariah menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kemudian edukasi kepada masyarakat (tabligh) melakukan sosialisasi tentang edukasi prinsip-prinsip syariah, serta mengenalkan kepada masyarakat produk dan jasa apa saja yang ada di perbankan syariah, kepercayaan (amanah) berhati-hati dalam pengelolaan dan penyaluran dana, dan profesional (fathanah) memastikan bahwa pengelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat risiko yang ditetapkan oleh bank,yang didalamnya juga terkait dengan pelayanan terbaik yang diberikan bank syariah kepada para nasabahnya dengan setulus hati. Dengan demikian adanya penerapan GCG tersebut sangat penting tidak hanya untuk perbankan syariah itu sendiri akan tetapi juga untuk masyarakat agar lebih mengetahui tentang industri perbankan syariah di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image