Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anesyakilla

PPKM di DKI Jakarta Menurun Level 1

Politik | Tuesday, 02 Nov 2021, 20:51 WIB
https://images.app.goo.gl/p8j345Njb3cvYpH56

Pada tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 Pemerintah resmi menetapkan PPKM Darurat. PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Sebelumnya pemerintah juga menerapkan PSBB yang artinya adalah Pembatasan Sosial Bersakala Besar, Pergub nomor 33 tahun 2020 diatur oleh Gubernur DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan. PSBB dimulai tanggal 10 April 2020.

Lalu ada PPKM dengan tambahan Mikro yang diterapkan pada tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021 dengan adanya PPKM Mikro ini pemerintah mencakup lingkungan kecil seperti kelurahan, kecamatan, dan RW untuk menutup Sebagian akses wilayahnya.

Setelah adanya PSBB, PPKM Darurat, PPKM Mikro, Pemerintah Kembali menerapkan PPKM Level 3 dan dalam Inmendagri Nomor 22 tahun 2021 PPKM level 4 ditujukan untuk kepala daerah agar wilayahnya memberlakukan PPKM Mikro dan PPKM Darurat.

PPKM ini diberlakukan agar Covid 19 tidak semakin parah di Indonesia, pada awalnya pemerintah hanya menerapkan ini khusus untuk wilayah Jawa dan Bali, namun karena maraknya Covid 19 di Bumi Pertiwi ini Pemerintah memperluas PPKM Darurat ke daerah di luar Jawa dan Bali.

Adapun beberapa point PPKM yang harus diterapkan, seperti ;

1. Kegiatan belajar mengajar wajib melakukan proses Daring (Online)

2. Jam operasional Supermarket/mal dan pedagang-pedagang kecil harus sudah tutup pukul 20.00

3. Rumah makan, Restaurant, Café, dan pedagang kaki lima hanya boleh menyediakan take away saja

4. Masjid, Gereja, Mushola, Pura, Vihara, Klenteng, dan tempat ibadah lainnya ditutup sementara

5. Perjalanan yang menggunakan transportasi jarak jauh wajib membawa kartu vaksin, tes PCR dan Antigen

Pemerintah juga membuat program Perlinsos sebesar Rp. 153,86 Triliun lalu ditambah menjadi Rp. 187,84 Triliun, untuk program kartu sembako, listrik, kuota internet, kartu pekerja, dan bantuan sembako.

Pada saat ini Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 menerapkan status PPKM Level 1 yang berlaku di seluruh Kota/Kabupaten di DKI Jakarta dan wilayah Jawa-Bali. Prokes yang berlaku menerapkan PPKM Level 1 adalah Sekolah boleh tatap muka, Mal dibuka sampai pukul 22.00 dan tempat ibadah dibuka. PPKM turun ke level 1 mulai tanggal 2 November 2021 sampa dengan tanggal 15 November 2021.

Daftar daerah yang akan menerapkan PPKM Level 1 tanggal 2 November 2021

1. DKI Jakarta, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara.

2. Banten, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang

3. Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.

-killa

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image