Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rissa Aurelia

Penyalahgunaan Kekuasaan di Indonesia

Politik | Wednesday, 03 Nov 2021, 00:50 WIB

Secara umum, kekuasaan merupakan kewenangan yang bisa didapatkan oleh seorang atau kelompok untuk menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak bisa dijalankan melebihi kewenangan yang didapat atau kemampuan untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai keinginan dari pelaku

Di Indonesia, pemerintah memiliki kekuasaan tertinggi, namun sering kali disalahgunakan pejabat – pejabat negeri yang tidak bertanggung jawab. Seharusnya dalam hal ini pemerintah bisa bersikap adil tanpa membeda - beda kan kasta atau jabatan tertentu. Tertulis dalam Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali”. Artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama, namun sering kali kita temui kasus – kasus yang tidak masuk akal hanya karena memiliki jabatan – jabatan tertentu bisa merubah hukuman yang diberikan, salah satunya pada kasus Jaksa Pinangki yang dipotong masa tahanannya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta semula ia di vonis 10 tahun tahun penjara lalu diremisi menjadi 4 tahun dan denda Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, hal tersebut jelas menjadi sorotan publik.

Publik pun bertanya – tanya, bagaimana bisa masa tahanan yang seharusnya 10 tahun kurungan penjara diremisi menjadi 4 tahun saja, dengan beralasan Pinangki menyesali perbuatan yang telah ia lakukan serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa, dan hakim pun mempertimbangkan karena Pinangki ibu dari anak yang masih balita dan membutuhkan perhatian khusus. Menurut saya hal ini pun sangat tidak masuk akal karena Pinangki telah menerima suap dan pencucian uang.

Sedangkan untuk remisi kemanusiaan harus memenuhi syarat seperti, narapidana memiliki pidana paling lama 1 tahun, berusia 70 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan. Hal yang sangat berbanding terbalik dengan jaksa Pinangki yang dapat dengan mudahnya mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi. Berbagai pihak merasa ada kejanggalam dalam kasus tersebut karena putusan hakim yang tidak memperberat hukuman, melainkan malah meringankan Jaksa Pinangki dengan mempertimbangkan alasan – alasan yang telah disebutkan sebelumnya.

Dari contoh kasus diatas, saya berpendapat bahwa pemilik kekuasaan di Indonesia masih tidak melaksanakan kekuasaan dan kewenangan sebagaimana mestinya. Harusnya hukum di Indonesia bisa adil dan tidak membedakan antar golongan ataupun yang lainnya. Saya berharap kedepannya di Indonesia tidak ada lagi kasus seperti ini, hukum di Indonesia harus dilakukan dengan adil dan sebagai mana mestinya tanpa pandang kasta maupun jabatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image