Rabu 03 Nov 2021 01:30 WIB

Polisi Tangkap Manajer Sales Curi Kartu Kredit WNA Korsel

Pelaku menggunakan kartu kredit korban hingga Rp 38 juta.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polresta Denpasar, Bali membekuk seorang "sales manager" salah satu mal di Bali berinisial TAW. Manajer itu ditangkap karena mencuri kartu kredit senilai Rp 38,8 juta milik warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

"Pelaku ini seorang 'sales manager' dan mengakui telah mendapatkan kartu kredit punya korban yang tertinggal di kasir. Saat itu yang juga bertugas sebagai 'sales manager' di mal itu memakai kartu kredit tersebut untuk belanja barang-barang yang dipakai oleh pelaku," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Selasa.

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa korban asal Korea Selatan bernama Soonil Park ini mengalami kerugian Rp38.825.828,00 dan jumlah tersebut yang sudah dipergunakan oleh pelaku.

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi dari tangan pelaku yakni 1 buah TV 43 inch merek Samsung, 1 buah dispenser, 1 buah kipas angin, 2 ponsel merk Samsung A32 dan Poco X3 GT, 1 buah vape, tempat makan bayi dan 3 boneka bayi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Kronologi

Kejadian bermula pada Selasa (5/10) sekitar pukul 10. 57 Wita, ketika korban belanja membeli handuk di salah satu mal di wilayah Imam Bonjol Denpasar Barat. Saat proses pembayaran di kasir korban menggunakan kartu kredit dan setelah selesai melakukan pembayaran korban lupa mengambil kembali kartu kreditnya.

Lalu 17 Oktober 2021 pada saat korban belanja di restoran Jalan Muh Yamin V Renon Denpasar, dan dalam proses pembayaran, korban baru tersadar kartu kredit telah hilang.

"Korban langsung menelpon bank di Korea dan oleh pihak bank di Korea dijelaskan bahwa kartu kredit milik korban telah digunakan untuk transaksi dari 05 Oktober sampai dengan tanggal 16 Oktober sebesar Rp38.825.828 di berbagai tempat oleh orang yang tidak dikenal," jelasnya.

Dengan adanya laporan tersebut, penyidik Polresta Denpasar langsung melakukan penangkapan pada Minggu (31/10) di sekitar Jalan Imam Bonjol. Lalu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga : Kapolres Pasaman Dicopot, Ini Rekam Jejaknya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement