Selasa 02 Nov 2021 20:46 WIB

PPKM Level 1 Jakarta Bisa Tingkatkan Okupansi Hotel

Hingga kini, tingkat keterisian hotel belum normal.

Hingga kini, tingkat keterisian hotel belum normal.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Hingga kini, tingkat keterisian hotel belum normal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menyebutkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta dapat meningkatkan okupansi dan tingkat kunjungan ke hotel dan restoran. "Orang-orang sudah mulai keluar lagi, sudah bisa pergi ke mal dan restoran, termasuk yang di hotel. Tapi protokol kesehatan harus tetap diterapkan," kata Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/11).

Ia menegaskan, PHRI akan mengikuti penyesuaian ketentuan dan aturan yang dikeluarkan pemerintah dengan penurunan PPKM menjadi level 1. Menurut dia, keterisian hotel dari turis mancanegara masih belum kembali normal, meskipun pemerintah sebelumnya sudah menyesuaikan aturan PPKM level 2. Namun demikian, kata dia, okupansi mulai membaik karena banyak penduduk luar Jakarta yang melakukan perjalanan dinas.

Baca Juga

"Perjalanan dinas sudah mulai longgar, sehingga yang datang ke Jakarta akan lebih banyak," kata Sutrisno.

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat rata-rata tingkat hunian hotel bintang satu hingga lima di Jakarta pada September 2021 sebesar 42,6 persen persen atau naik 11,8 persen dibandingkan Agustus 2021 mencapai 30,8 persen karena didorong pelonggaran PPKM. Pemerintah pusat menurunkan status PPKM menjadi level 1 di Jakarta berpedoman dengan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19. 

Sejumlah penyesuaian pun dilakukan, antara lain pemerintah mengizinkan operasional hotel dengan kapasitas hingga 100 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement