Selasa 02 Nov 2021 19:54 WIB

Jaga Prokes, Jangan Lengah di Masa Landai

Seluruh pihak diminta tetap waspada terhadap potensi penularan covid-19.

Rep: Fauziah Mursid, Dian Fath Risalah/ Red: Agung Sasongko
Seorang siswi mencuci tangannya sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SMA Negeri 1, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (1/11/2021). Pembelajaran tatap muka perdana untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gowa dimulai hari ini dan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, membatasi jumlah siswa dan sudah menerima vaksin COVID-19.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Seorang siswi mencuci tangannya sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SMA Negeri 1, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (1/11/2021). Pembelajaran tatap muka perdana untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gowa dimulai hari ini dan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, membatasi jumlah siswa dan sudah menerima vaksin COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fauziah Mursid, Dian Fath Risalah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan seluruh pihak untuk tetap waspada terhadap potensi penularan Covid-19. Meskipun, kondisi kasus Covid-19 di Indonesia sudah melandai, namun upaya pengendalian Covid-19 harus tetap dipertahankan.

Baca Juga

"Alhamdulillah sekarang sudah melandai tetapi kita tidak boleh berpuas diri, tetap waspada, karena banyak di negara-negara lain yang tadinya sudah melandai terus kemudian naik kembali," ujar Wapres saat memberi sambutan di acara Dies Natalis ke-7 sekaligus peresmian Gedung Kampus 2 UNU Kalimantan Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (2/11).

Wapres mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 beberapa negara di Eropa yang sempat melandai mencapai 20-40 persen. Sementara, Indonesia saat ini termasuk negara yang masuk kategori kuning atau mendekati hijau.

photo
Saat anak terpaksa ikut keluar rumah, pastikan mereka juga menerapkan protokol kesehatan. - (Republika)

Karena itu, Kiai Ma'ruf berharap capaian ini terus dipertahankan agar situasi Covid-19 tidak melonjak kembali, dan terus membaik.

"Kita alhamdulillah termasuk yang terbaik yang di dunia dianggap sebagai sudah kuning, sudah hampir hijau, banyak yang masih merah, masih oranye, ini berkat kerja sama upaya sungguh-sungguh kita semua tapi kita (harus) tetap waspada," kata Kiai Ma'ruf.

Wapres juga menyampaikan terimakasih kepada jajaran Pemerintah, tokoh masyarakat dan masyarakat di daerah yang juga turut mengendalikan kasus Covid-19. Wapres mengingatkan, menanggulangi Covid-19 itu bukan hanya soal kesehatan tetapi soal agama.

"Karena itu penanggulangan Covid itu sesuai dengan syariah untuk menjaga diri dari bahayanya, jadi bukan sekadar program pemerintah tapi itu kewajiban agama," ujarnya.

Beberapa hari sebelumnya, Wapres  mengingatkan peran penting masjid dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19. Salah satunya penerapan protokol kesehatan yang juga harus diterapkan di masjid.

"Masjid juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan terutama memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dalam pelaksanaan ibadah," ujar Wapres saat meresmikan secara virtual Masjid As-Sa'adah di Kompleks Villa Aufia, Kp. Pondok Caringin RT 02 RW 04, Cisarua, Bogor, Sabtu (30/10).

Penurunan

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini terus menunjukan perbaikan. Hal ini ditandai dengan penurunan kasus yang telah terjadi selama tiga bulan.

Menurut Satgas, tren perbaikan dan penularan kasus Covid-19 yang rendah di Indonesia ini disebabkan oleh lima hal. Pertama yakni tingginya kasus positif pada lonjakan kedua menyebabkan meningkatnya jumlah penyintas Covid-19 yang kekebalan alami tubuhnya meningkat.

“Kedua, meningkatnya usaha dan cakupan program vaksinasi yang cukup signifikan dalam waktu cepat sehingga berkontribusi membentuk kekebalan tubuh masyarakat yang dibuktikan dengan data serosurveillance,” ujar Wiku saat konferensi pers, Selasa (2/11).

Ketiga, upaya pembatasan aktivitas masyarakat yang disesuaikan dengan kondisi daerah hingga tingkat kabupaten kota dan terus dievaluasi setiap dua minggu dinilai efektif untuk menekan penularan. Keempat, upaya pembatasan mobilitas yang tidak hanya dilakukan antar wilayah di Indonesia, namun juga dari luar negeri semakin meminimalisir potensi penularan kasus importasi.

“Kelima, adalah pembukaan sektor sosial ekonomi dengan penuh kehati-hatian serta dibarengi dengan upaya disiplin prokes 3M yang diawasi pada setiap sektornya,” kata dia.

Wiku mengatakan, pasca lonjakan kasus kedua, pemerintah terus melakukan upaya berlapis dan menyeluruh untuk menekan kasus. Satgas mencatat, penularan kasus di Indonesia saat ini cukup rendah dengan rata-rata penambahan kasus harian sekitar 700 kasus dan kasus aktif yang sebesar 0,29 persen.

Sedangkan kesembuhan pun juga telah berada di angka 96,33 persen. Wiku menyebut, tren penurunan kasus ini terjadi di tengah aktivitas masyarakat yang mulai kembali berjalan normal.  

Instruksi Baru

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Mendagri Tito Karnavian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan guna pengendalian penyebaran COVID 19," tulis Inmendagri.

Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah, yakni kabupaten dan kota dengan zona level 1 sampai level 3. Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Kemudian, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan.Penurunan level kabupaten dan kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat, di antaranya seperti soal kegiatan belajar mengajar. Daerah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Kapasitas maksimal

Berdasarkan keputusan bersama menteri, maka bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 3 diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.Sementara, daerah level 2 pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50 persendan daerah level 1 bisa memberlakukan 75 persen WFO.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan di daerah level 3 yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.Sementara daerah dengan level 2 bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan daerah level 1 dengan ketentuan 100 persen.

Supermarket, dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021.Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah.

Terapkan prokes

Dengan ketentuan, selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.Sementara, daerah yang menerapkan PPKM level 2, dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang. Kemudian daerah dengan level 1 bisa menerapkan kondisi maksimal 75 persen kapasitas dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berikutnya, untuk perjalanan daerah dengan level 3, 2, dan 1 sama-sama menerapkan ketentuan menunjukkan kartu vaksin dan menunjukkan antigen (H-1).Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.Menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah level 3 dapat diadakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.Kemudian daerah dengan status level 2, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen, sementara di level 1 bisa dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.

Inmendagri 57/2021juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Ketentuannya pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.Pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas COVID-19, dan kementerian lembaga terkait.Instruksi Menteri 57/2021 ini mulai berlaku pada Selasa 2 November sampai dengan 15 November 2021. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement