Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jouron

Bank Digital: Arti, Ciri, dan Kriterianya

Bisnis | Tuesday, 02 Nov 2021, 19:20 WIB
Diskusi Masa Depan Bank Digital di Cangu, Bali, pada akhir Oktober 2021, dengan pembicara Ekonom CORE Pieter Abdullah dan Peneliti Bursa Efek Indonesia (BEI) Poltak Hotradero, dengan dimoderatori Elba Damhuri, Jurnalis yang juga Blogger Republika Retizen. Diskusi ini digelar Bank Jago dengan peserta puluhan jurnalis ekonomi dari berbagai media nasional.

Nama-nama bank ini tentu sudah familier di kalangan anak muda Indonesia. Ada Bank Jago (kode di Bursa Efek Indonesia, ARTO), Bank Aladin (BANK), Allo Bank (BBHI), Digibank, dan Bank Neo Commerce (BBYB).

Bank-bank ini mentasbihkan diri mereka sebagai bank digital. Bank-bank ini menyebut diri mereka sebagai bank masa depan. Bank yang mengerti kebutuhan masyarakat informasi dan teknologi sekarang ini.

Ciri-ciri bank digital ini tidak memiliki kantor banyak, semua proses transaksi perbankan dilakukan secara online/digital, menggunakan aplikasi (apps), biaya murah, efisien, tidak menyusahkan nasabah untuk datang ke kantor, dan bisa transaksi di mana saja.

Tak heran jika jutaan orang Indonesia masuk menjadi nasabah bank digital ini, dari sekadar gaya hidup, ikut-ikutan, hingga memang karena dorongan kebutuhan. Dan tak heran pula jika saham emiten bank-bank digital ini diburu investor ritel.

Jadi, sebenarnya apa sih bank digital itu?

Ekonom CORE, Pieter Abdullah, menyebut bank digital atau digital banking sebagai bank yang tidak sekadar berbentuk mobile banking.

Digital banking bisa didefinisikan sebagai seluruh online banking yang dilakukan menggunakan peranti digital. Bank Digital merupakan sebuah proses virtual yang mencakup seluruh layanan online banking dan layanan lainnya yang lebih dari sekedar online.

Menurut Pak Pieter, sebagai sebuah end-to-end platform, bank digital mencakup front end yang dilihat oleh nasabah, back end yang dilihat oleh bankers melalui server dan panel control admin mereka, dan terakhir middleware yang menghubungkan front end dan back end.

Middleware adalah software yang menghubungkan operating systems atau databases dengan berbagai aplikasi yang digunakan nasabah.

Pak Pieter mendefiniskan sebuah bank digital adalah bank yang memfasilitasi seluruh fungsi bank dalam layanan platform digital. Bank Digital memiliki seluruh fungsi dari head office, branch office, online service, bank cards, ATM dan point of sale machines.

Dari penjelasan Pak Pieter Abdullah dapat kita gambarkan bank digital merupakan transaksi perbankan secara digital dengan memanfaatkan internet, smart phone, aplikasi, dan semua transaksinya dilakukan secara online.

Transaksi perbankan digital yang dilakukan secara online ini mencakup pembuatan rekening bank, menabung, mentransfer, meminjam uang, membeli produk investasi, hingga transaksi perbankan lainnya.

Nah, lalu apa bedanya dengan mobile banking? Mobile banking adalah layanan bank pada aplikasi yang terinstal di smartphone nasabah. Nasabah bisa mengelola akun banknya dan merencanakan keuangan seluruhnya dengan menggunakan smartphone.

Jika bank digital adalah sebuah lembaga bank, maka mobile banking merupakan produk dari layanan digital bank. Secara umum, mobile banking dimiliki bank-bank konvensional (bank umum dan bank syariah).

Definisi Bank Digital Versi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga resmi yang mengatur dan mengawasi semua kegiatan perbankan di Indonesia, termasuk bank digital --baik yang umum maupun syariah.

Ketentuan mengenai bank digital ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No 12 tahun 2021, Pasal 23 sampai dengan Pasal 31.

YUK BACA INI: Tahu Boxing Day Kan? Apa Sih Sebenarnya Itu?

OJK mendefinisikan bank digital sebagai Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat (KP), atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Dengan demikian, bank digital boleh memiliki kantor fisik satu saja. Ini berbeda dengan bank-bank konvensional yang kantor fisiknya ada ribuan di seluruh Indonesia bahkan sampai ke luar negeri.

Enam (6) Syarat Sebagai Bank Digital

Pak Pieter Abdullah menyebut enam syarat agar sebuah bank bisa dijuluki sebagai bank digital.

Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.

Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan.

Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai.

Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah.

Keenam, memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

Jadi, begitu kira-kira pengertian dan definisi bank digital.

YUK BACA INI: Tahu Kopi Yellow Caturra? Ini 8 Fakta Uniknya

YUK BACA INI: Semua akan Menjadi Bank Digital pada Waktunya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image