Advertisement

Pengusaha UMKM Bebas dari Pajak Penghasilan

Selasa 02 Nov 2021 18:52 WIB

Rep: Asprilla Dwi Adha/ Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pekerja menata hasil cetakan kerupuk putih di pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021). Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Sumber : Antara Foto
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA