Selasa 02 Nov 2021 17:50 WIB

UNJ Gelar Lokakarya Pengendalian Gratifikasi

Ke depan, pihak yang menerima gratifikasi dapat melaporkan permasalahan tersebut.

Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Universitas Negeri Jakarta (RBZI UNJ) menyelenggarakan lokakarya (workshop) penyusunan draf Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi, Selasa (2/11). Workshop ini digelar 1-4 November 2021.
Foto: dokpri
Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Universitas Negeri Jakarta (RBZI UNJ) menyelenggarakan lokakarya (workshop) penyusunan draf Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi, Selasa (2/11). Workshop ini digelar 1-4 November 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Universitas Negeri Jakarta (RBZI UNJ) menyelenggarakan lokakarya (workshop) penyusunan draf Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan dari tanggal 1-4 November 2021. Kegiatan ini menjadi salah satu komitmen UNJ untuk terus meningkatkan tatakelola lembaga yang baik dalam rangka reformasi birokrasi dan zona integritas.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ, para wakil dekan bidang umum dan keuangan dilingkungan UNJ, wakil direktur pascasarjana UNJ, tim RBZI UNJ, staf pengembang Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ, dan Staf Hukum dan Tata Laksana UNJ.  Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom. Protokol kesehatan yang ketat diterapkan dalam pelaksanaan luring pada kegiatan ini. 

Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi ini nantinya menjadi pedoman bagi UNJ dalam mencegah adanya upaya gratifikasi sebagai bagian dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Wujud dari pelaksanaan Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi ini nantinya dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi UNJ.

Meskipun sudah banyak perguruan tinggi di Indonesia yang sudah memiliki Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi, namun UNJ menjadi perguruan tinggi negeri yang menyusun Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi berdasarkan panduan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) secara langsung. Dalam hal ini UNJ menginisiasi sistem pelaporan gratifikasinya dengan mensinergiskan panduan dari KPK RI.

Pada kegiatan lokakarya ini, turut diundang Pemeriksa Gratifikasi KPK RI, Yulianto Saptoprasetyo  untuk memberikan masukan dan pandangannya mengenai draf Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi yang disusun pada kegiatan workshop ini.

Yulianto mengapresiasi kegiatan workshop yang dilakukan oleh Tim RBZI UNJ. "Kegiatan ini sangat bagus sekali sebagai komitmen UNJ untuk memerangi budaya gratifikasi yang sudah mengakar pada masyarakat, workshop ini juga menjadi wujud nyata bahwa UNJ turut andil dalam melawan dan memerangi persoalan KKN," ujar Yulianto.

Wakil Direktur II Pascasarjana UNJ, Prof Muhammad Japar mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dan krusial dalam mengantisipasi perbuatan gratifikasi yang ilegal bagi sivitas UNJ. "Usaha-usaha pencegahan perilaku korupsi harus dilakukan oleh semua warga negara. Kampus harus menjadi pelopor sekaligus role model dalam pencegahan perilaku korupsi," ungkap Prof Muhammad Japar.

Sedangkan menurut Ketua Tim RBZI UNJ, Robertus Robet, workshop ini sangat penting dan wujud komitmen UNJ untuk meningkatkan tata kelola lembaga yang baik dengan kepedulian terhadap masalah gratifikasi. "Ini merupakan salah satu lingkaran masalah KKN yang kadangkala menjerat perguruan tinggi di Indonesia," ungkap Robertus Robet. 

Lebih lanjut Robertus menambahkan bahwa pengendalian gratifikasi di UNJ ini akan dilaksanakan dari level universitas hingga program studi. Ke depannya, pihak-pihak yang menerima gratifikasi atau mengetahui gratifikasi yang terjadi di UNJ dapat melaporkan permasalahan tersebut. "Dengan Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi, kita bangun UNJ yang bebas KKN. Tata kelola lembaga yang baik, dan berintegritas," kata Robertus.

Pada kegiatan workshop ini, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ, Agus mengatakan rektor dan para wakil rektor serta pimpinan di lingkungan UNJ sangat senang dengan adanya penyusunan dan pembahasan Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi ini. Lebih lanjut Agus juga mengatakan bahwa dengan adanya Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi, ini menunjukan bahwa UNJ serius dan berkomitmen untuk berusaha meningkatkan tata kelola lembaga yang baik, transparan, akuntabilitas dan berintegritas. "Hal ini untuk mewujudkan visi dan misi UNJ menjadi universitas yang unggul dan bereputasi di kawasan Asia," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement