IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Penumpang pesawat yang baru vaksinasi dosis satu diwajibkan menunjukkan PCR (H-3) untuk perjalanan masuk/keluar maupun antarwilayah Jawa dan Bali. Sementara, penumpang pesawat yang sudah divaksin dua kali dapat menunjukkan antigen (H-1).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Baca Selengkapnya di ihram.co.id