Senin 01 Nov 2021 17:00 WIB

Polisi Perampok Itu Akhirnya Dipecat di Depan Warga Lampung

Polda Lampung telah memecat 19 oknum polisi sepanjang 2021.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ilham Tirta
Petugas mencopot atribut kepolisian Bripka Irvan Setiawan di Mapolres Bandar Lampung, Senin (1/11)..Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno pimpin acara pemberhentian dengan tidak hormat Bripka Irvan Setiawan.
Foto: Mursalin Yasland/Republika
Petugas mencopot atribut kepolisian Bripka Irvan Setiawan di Mapolres Bandar Lampung, Senin (1/11)..Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno pimpin acara pemberhentian dengan tidak hormat Bripka Irvan Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepala Polda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka Irvan Setiawan di Mapolres Bandar Lampung, Senin (1/11). Tersangka Irvan Setiawan (40 tahun) terlibat langsung dalam perampokan mobil mahasiswa dan positif mengonsumsi narkoba.

“Kami melaksanakan PTDH bagi anggota yang terbukti melanggar pidana,” kata Hendro di lapangan Mapolres Bandar Lampung, Senin (1/11).

Dalam upacara PTDH di Mapolres Bandar Lampung, hadir langsung Bripka Irvan Setiawan disaksikan sejumlah personel polisi lainnya dan masyarakat setempat. Irvan Setiawan terbukti telah melakukan perampasan mobil mahasiswa dan hasil laboratorium tersangka positif mengonsumsi narkoba.

Hendro mengatakan, tidak ada diskriminasi bagi anggota yang terlibat langsung atau tidak langsung dan terbukti melakukan penggaran pidana. Sekecil apa pun, dia melanjutkan, tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tetap kita akan lakukan penegakan hukum. (Terbukti) langsung kita PTDH. Anggota tidak boleh melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana. Apalagi melanggar hukum,” katanya.

Hendro mengatakan, sebagai anggota Polri, seharusnya mengayomi dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat. Untuk itu, semua anggota Bhayangkara diharapkan tidak melakukan tindakan pelanggaran, apalagi pidana.

“(Bagi anggota Polri) kalau melanggar, tindakan tegas harus kita tegakkan. Sudah sesuai dengan Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan itu harus kita tegakkan,” kata jenderal bintang dua tersebut.

Bripka Irfan Setiawan mendapat sanksi PTDH berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian yang berlangsung Selasa (26/10). Tersangka terlibat dalam perampokan mobil mahasiswa saat korban nongkrong di lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung, pada 9 Oktober 2021.

Anggota Satuan Samapta Subnit 2 Polresta Bandar Lampung itu dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian yang tidak terpuji sebagai anggota Polri, yang seharusnya mengayomi masyarakat. Dalam sidang kode etik, polisi telah mendengarkan sembilan saksi terkait dengan kasus tersebut.

Dalam kasus perampokan mobil mahasiswa Guritno Tri Widianto (19), warga Bumi Jaya, Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Lampung, pada 9 Oktober 2021 tersebut, tersangka berindak dan bekerja sama dengan ARD (39 tahun), pegawai di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung. Sedangkan, dua pelaku lainnya kabur dan masih diburu petugas.

Korban Guritno yang berstatus mahasiswa di Kota Bandar Lampung mengalami perampokan saat nongkrong di halaman GOR Saburai, Enggal, Bandar Lampung. Korban bersama rekannya, Faisal Ardianto, menggunakan mobil baru Toyota Yaris BE 1062 XX.

Korban dan rekannya kedatangan empat orang pelaku menggunakan dua motor. Seorang mengaku anggota polisi dan langsung menuduh korban terlibat kasus narkoba. Korban dibawa ke mobil korban, disekap, dan ditodongkan benda diduga senjata api.

Pelaku sempat menghubungi orang tua korban dan meminta uang Rp 10 juta. Uang itu diminta pelaku untuk membebaskan korban. Dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup, kedua korban dibuang di daerah Bekri, Dusun IV, Serapit, Kabupaten Lampung Tengah. Korban ditemukan warga setempat, pada Ahad (10/10) pagi.

Hendro sebelumnya mengatakan, sepanjang 2021, terdapat 19 personel yang mendapakat sanksi PTDH. Hal itu berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik di Polda Lampung.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement