Senin 01 Nov 2021 16:38 WIB

Rumah Hiburan di Surabaya Ditemukan Langgar Jam Operasional

Sejumlah rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya ditemukan melanggar aturan PPKM.

Sejumlah pekerja tempat hiburan malam dan pekerja seni hiburan malam berunjuk rasa di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Ditemukan rumah hiburan di Surabaya yang melanggar ketentuan jam operasional.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Sejumlah pekerja tempat hiburan malam dan pekerja seni hiburan malam berunjuk rasa di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Ditemukan rumah hiburan di Surabaya yang melanggar ketentuan jam operasional.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sejumlah rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya ditemukan melanggar aturan PPKM. Mereka dinilai melanggar jam operasional meski telah menandatangani pakta integritas atas relaksasi yang diberikan Pemkot Surabaya untuk membuka usahanya saat PPKM Level 1.

"Ada beberapa RHU melanggar jam operasional pada saat kami memantau di sejumlah RHU di Kota Surabaya pada Sabtu (30/10) malam hingga Ahad (31/10) dini hari," kata Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Imam Syafii, di Surabaya, Senin (1/11).

Baca Juga

Menurut dia, sesuai peraturan, semua kegiatan RHU harus berhenti dan tutup pada pukul 00.00 WIB. Namun, kata Syafii, pihaknya menemukan fakta di lapangan ada dua RHU yang berani beroperasi melebihi jam operasional yang sudah ditentukan.

Imam menceritakan, pada mulanya pihaknya melakukan pemantauan di kawasan Surabaya pusat dan didapati kebanyakan RHU sudah menutup kegiatannya saat pukul 00.00 WIB. Ia kemudian bergeser ke kawasan Kedungdoro, saat itu Imam mendapati adanya mobil-mobil pengunjung yang terparkir di depan sebuah RHU yang kedapatan masih menerima tamu meskipun melewati jam operasional.

Namun, saat Imam keluar kompleks tersebut, ia mendapati para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Kedungdoro ditertibkan oleh anggota kepolisian. "Ini para PKL ditertibkan, tetapi RHU yang masih beroperasi dibiarkan tanpa ada penertiban," kata Imam.

Mendapati satu RHU yang melanggar tak membuat Imam puas, ia pun menambah luas pemantauannya dengan menuju wilayah Surabaya Barat. Dalam perjalanannya Imam memantau RHU yang ada di kawasan Pandegiling yang juga telah tutup. Begitu juga RHU di Jalan Mayjend Sungkono juga tutup.

Imam pun menuju Jalan Yono Suwoyo, di lokasi ini Imam kembali mendapati banyak mobil yang terparkir, sehingga Imam pun masuk untuk mengecek. Ia mendapati RHU tersebut masih membuka layanan untuk tamu meskipun sudah memasuki dini hari.

Ia pun mencoba masuk RHU yang tergolong kelas atas ini. Imam pun tidak mendapati serangkaian pemeriksaan prokes seperti cek suhu tubuh dan penerapan aplikasi PeduliLindungi saat masuk. Meskipun, di dalam RHU sudah menata baik jalur keluar masuk maupun tempat duduk dengan memberikan tanda.

Imam lantas memesan minuman untuk memastikan RHU tersebut masih beroperasi melayani tamu. "Ini faktanya, mereka tidak komitmen. Mereka berani melanggar, ini harus disikapi serius," ujar Imam.

Pihaknya akan menyikapi dengan memanggil dinas terkait dan pemilik RHU untuk menjelaskan temuan itu. "Kami akan membawa temuan ini ke rapat Komisi A dan segera akan kami panggil," kata Imam.

Ada ratusan RHU di Kota Surabaya telah menandatangani pakta integritas terkait pembukaan RHU pada Jumat (22/10). Isi pakta integritas itu di antaranya pemilik, pengelola, dan penanggung jawab RHU wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemberian barcode untuk aplikasi PeduliLindungi. Setiap pengunjung RHU wajib sudah divaksin, serta pemilik RHU juga diwajibkan mencatat identitas yang tertera di KTP pengunjung. Untuk kapasitas RHU yang diizinkan, maksimal 75 persen dan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya.

"Sedangkan yang perlu dicermati pula oleh pemilik RHU yaitu aturan dari Wali Kota Surabaya tentang pelanggaran prokes. Bila ketahuan RHU melanggar prokes, maka akan ditutup minimal selama empat bulan," kata Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya Hendry Simanjuntak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement