Senin 01 Nov 2021 16:16 WIB

Utak-atik Aturan Perjalanan Udara

Kini, seluruh penerbangan domestik hanya mewajibkan tes antigen.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Mimi Kartika, Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Friska Yolandha
Petugas memeriksa surat keterangan tes Covid-19 ke calon penumpang pesawat terbang sebelum memasuki area Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (26/10). Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan bagi penumpang moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas memeriksa surat keterangan tes Covid-19 ke calon penumpang pesawat terbang sebelum memasuki area Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (26/10). Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan bagi penumpang moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, Dessy Suciati Saputri, Mimi Kartika, Rr Laeny Sulistyawati

JAKARTA -- Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan bagi penumpang moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali. Sebelumnya, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Sekarang, calon penumpang cukup menunjukkan negatif antigen.

Baca Juga

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan, menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers evaluasi PPKM melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11).

Sebelumnya, pemerintah juga mengubah aturan perjalanan udara di luar Jawa-Bali dapat mengggunakan syarat tes antigen. Sebelumnya, pemerintah juga mensyaratkan tes PCR.

 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyebutkan sejumlah pertimbangan yang diambil pemerintah dalam mengubah ketentuan syarat RT-PCR bagi penumpang pesawat. Salah satu alasannya karena terbatasnya laboratorium PCR di beberapa daerah.

photo
Petugas kesehatan melayani tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). Presiden Joko Widodo meminta tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk penumpang pesawat, menyusul adanya kewajiban tes PCR bagi pengguna pesawat udara. - (ANTARA/Muhammad Iqbal)

"Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar-pulau di luar Jawa-Bali," ujar Safrizal.

Menurut Ketua Satuan Tugad Covid-19 IDI Zubairi Djoerban, keputusan ini lebih baik mengingat penerbangan di luar Jawa-Bali cenderung sepi. "Jadi, untuk pesawat terbang yang penuh penumpang maka tes polymerase chain reaction (PCR) lebih baik, kan sudah dibuktikan di manapun bahwa PCR lebih akurat. Sementara di luar Jawa-Bali yang lebih sepi tak apa-apa menggunakan tes antigen karena penumpangnya tidak terlalu penuh," ujar Zubairi saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (29/10). 

IDI menilai keputusan pemerintah menetapkan tes antigen untuk penerbangan di luar Jawa-Bali masih bisa disetujui. Ia menambahkan, tes PCR lebih penting untuk daerah yang berisiko. 

Ia menambahkan, kebijakan penetapan tes ini harus berdasarkan data dan ini bersifat dinamis. Oleh karena itu, IDI meminta pemerintah harus terus evaluasi kebijakan dan langsung bertindak kalau ada keramaian. Sebab, ia mengingatkan keramaian beberapa waktu lalu sempat membuat kasus Covid-19 jadi melonjak tinggi.

"Kasus harian kita (Indonesia) pernah tembus 50 ribu di pertengahan Juli 2021," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga menerbitkan aturan perjalanan darat. “Melalui SE 90 Nomor 2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/11).

Selain kartu vaksin, penumpang dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali juga wajib menyertakan  surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. 

photo
Kendaraan dari Bali yang akan menyeberang ke Banyuwangi menunggu kapal kembali beroperasi di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Selasa (29/6). - (ANTARA/Budi Candra Setya)

Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Begitu juga dengan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 dan dengan SE Nomor 20 Tahun 2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," jelas Budi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement