Senin 01 Nov 2021 15:21 WIB

Aksi Demo Perum Damri

Massa menuntut Perum Damri yang dinilai melanggar peraturan ketenagakerjaan. .

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Puluhan massa menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11).

Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement